Ke-11 PSK itu diamankan di semak-semak pasar babian atau sekitar Pasar Mangunharjo, Kota Probolinggo. Saat dirazia petugas, para PSK sempat kocar-kacir. Mereka berlarian berupaya kabur.
Beruntung petugas tak kalah sigap. “Jadi sempat kabur pada saat petugas datang. Namun, kami berhasil mengamankannya,” terang Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Alfian Nurrizal saat menggelar press release.
Jumat (24/5) belasan PSK itu dirilis di hadapan awak media. Para pelaku prostitusi ini diancam Pasal 281 KUHP. “Ancamannya, kurungan 2 tahun penjara,” jelas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya tersebut. (rpd/mie) Editor : Jawanto Arifin