Eko ditangkap petugas Rabu (23/5) malam di Terminal Bayuangga. Petugas memburunya setelah memastikan Eko adalah pelaku curanmor yang terekam CCTV di Indomaret Leces, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku pada petugas, menurut Kapolsek Leces Iptu A Gandi, pelaku sendirian beraksi. Mulanya Eko dari Pasuruan naik bus. Saat itu juga, pelaku membawa helm.
Saat sampai di Indomaret Leces, pelaku melihat ada sejumlah motor diparkir. Dia lantas memutuskan untuk turun dari bus.
Pelaku kemudian berpura-pura membeli barang di Indomaret. Setelah membayar di kasir, pelaku duduk di kursi depan Indomaret sembari melihat sasarannya. Yakni, Yamaha Mio J Nopol N 6414 NB warna putih milik Herwin Hendriyanto, 23, karyawan Indomaret asal Desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupan Probolinggo.
Setelah diyakini kondisinya aman, pelaku melakukan aksinya. Pelaku yang jalannya kurang sempurna itu, ternyata tidak kesulitan melakukan aksinya.
Tidak butuh waktu lama baginya untuk beraksi. Alhasil, pelaku langsung menyabet motor karyawan tersebut. “Jadi, karyawan yang kehilangan motornya langsung lapor ke kami. Selain itu pelaku terekam CCTV toko,” bebernya.
Pelaku sendiri setelah mencuri motor tersebut lantas menitipkan motor curian itu ke Terminal Bayuangga. Motor tersebut dititipkan selama empat hari sampai ada pembelinya.
Sementara itu, pelaku pulang ke rumahnya dengan menggunakan bus. Selang empat hari, rupanya pelaku mendapatkan calon pembeli. Yaitu, JF asal Lumajang. JF adalah rekannya saat ditahan di Lapas .
Pada JF, motor dijual pelaku seharga Rp 1,1 juta. Uang hasil penjualan itu lantas dihabiskan untuk membeli miras dan kebutuhan hidupnya.
“Jadi, pelaku ini sudah dua kali dipenjara kasus penipuan. Dan dengan ini sudah yang ke tiga kalinya. Motor tersebut dijual ke JF seharga Rp 1,1 juta. Selanjutnya, pelaku membawa motor tersebut ke Lumajang,” tandas Iptu A Gandi.
Pelaku sendiri ditangkap di Terminal Bayuangga berdasar penyelidikan dan koordinasi Satreskrim Polresta dan Polres Probolinggo. Pelaku ditangkap Rabu malam.
Dari hasil penggeledahan pada pelaku, ditemukan barang bukti (BB) berupa kunci T, rumah kontak Mio J yang dirusak pelaku. Lalu, topi dan helm yang digunakan saat melakukan aksinya.
“Dari tingkah lakunya, apalagi dia residivis, tidak mungkin dia hanya melakukan tindakan tersebut satu kali,” pungkasnya. (rpd/hn)
Editor : Muhammad Fahmi