Warga RT 2/RW 4, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, itu sempat tidak bisa membangun pagar di tanahnya sendiri. Sebab, ada konflik dengan warga setempat.
Namun, pada Kamis (23/5) pagi, Dinas Perkim, Kelurahan, Kecamatan, dan Polsek Wonoasih datang ke rumahnya. Selanjutnya, dilakukan pematokan sementara. Namun, pematokan tersebut bukan final. Mengingat nantinya akan dilakukan rembuk dan kajian bersama dengan BPN Kota Probolinggo.
“Ya, sebetulnya senang sudah dipatok seperti ini. Meskipun tidak sesuai dengan batas di sertifikat. Besok (hari ini) rencananya akan saya buat pagar. Mulanya hanya setinggi 1,5 meter. Karena kejadian ini, akan saya buat tinggi 2,4 meter,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Wonoasih Kompol H Sukatno menyebut, pematokan tersebut bukan final. Sebab, tanah akan diukur lagi. Hanya saja, agar meredam konflik yang ada, dilakukan pematokan sementara.
Sebab, tanah yang akan dibangun pagar oleh Bambang, diakui sebagai milik dua pihak. Ada yang milik Bambang, ada yang merupakan tanah wakaf jalan umum. “Nanti BPN yang melakukan kajian. Yang terpenting, sekarang jangan sampai ada masalah lagi,” tegasnya.
Konflik antarwarga ini bermula saat Bambang Hermanto, 45, hendak membangun garasi di pekarangan kosong miliknya. Namun, konflik muncul.
Warga setempat menilai, Bambang memagar seenaknya. Sebab, tanah yang akan dipagar itu ada yang statusnya tanah wakaf. Nenek Bambang, telah mewakafkan tanah itu untuk jalan umum.
“Akhirnya kami mendatangkan BPN untuk ngukur. Gagal lagi, karena ribut lagi. Pihak kelurahan juga datang saat pengukuran. Tapi nggak bisa berbuat banyak,” tambahnya. (rpd/hn)
Editor : Muhammad Fahmi