Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Empat Oknum Polisi Disel Lantaran Diduga Lakukan Pemerasan di Wonomerto

Jawanto Arifin • Senin, 29 Oktober 2018 | 14:24 WIB
Photo
Photo
PROBOLINGGO - Polres Probolinggo Kota akhirnya mengambil sikap terhadap 4 oknum anggotanya. Keempat oknum yang diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap warga Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, tersebut akhirnya disel.

Hal itu ditegaskan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal. Dia angkat bicara soal anak buahnya itu. Menurutnya, saat ini oknum tersebut masih menjalani proses pemeriksaan. Untuk sementara oknum tersebut disel dan ditempatkan khusus selama sepekan. Terhitung mulai Kamis (25/10).

“Terhitung mulai hari Kamis tanggal 25 Oktober 2018 sekira pukul 15.00, anggota berinisial S, P, T, H mulai menjalani masa pengamanan di ruang Patsus Polres Probolinggo Kota selama 2 x 24 jam dan ditambah 5 x 24 jam, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/08/X/2018/Provos, tanggal 23 Oktober 2018,” terangnya.

Alfian menegaskan, bahwa untuk oknum yang terlibat tersebut bukan tiga orang seperti pada berita sebelumnya. Namun, ada empat orang. “Dua dari anggota Polsek Wonomerto dan dua dari Reskoba,” imbuhnya.

Namun, Alfian tak menerangkan secara detail pangkat dan jabatan S, P, T, dan H. Dia hanya menegaskan bahwa siapapun yang melanggar hukum, akan ditindak sesuai hukum.

Terkait dengan kasus tersebut, ia membenarkan jika ada anggotanya yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar disiplin anggota Polri. Sehingga, pada saat ini keempat anggotanya itu akan menjalani sidang seperti pada umumnya.

“Saat ini masih melengkapi berkasnya, sesudah itu akan menjalani sidang kode etik,” bebernya.

Menurutnya, aksi yang dilakukan oleh keempat anggotanya itu melanggar pasal 5 huruf a dan Pasal 6 huruf w PPRI No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Diberitakan sebelumnya, empat (bukan tiga) oknum anggota kepolisian diduga melakukan pemerasan terhadap Toyip, 35, Warga RT 2/RW 2, Kelurahan Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Pemerasan dan intimidasi kepada Toyip dilakukan pada Kamis (18/10).

Mulanya pada pukul 01.30 datang 3 orang tidak dikenal ke tokonya untuk membeli minuman energi. Setelah itu, ketiganya pergi. Beberapa saat kemudian, ketiga oknum itu kembali ke tokonya dan menuduh jika minuman yang dibelinya palsu. Bahkan, ketiga oknum polisi itu membubarkan beberapa orang yang sedang cangkrukan di toko tersebut.

Sejurus kemudian, Toyip langsung dibawa ke Mapolsek Wonomerto dengan alasan minuman berenergi yang dijualnya palsu. Setelah di polsek, Toyip hanya duduk di luar tanpa dimintai keterangan apapun. Kemudian oknum menghubungi keluarga korban di Kedungsupit untuk memberikan uang sebesar Rp 5 juta. Ancamannya, jika uang tidak bisa diberikan, maka Toyib akan di tahan.

Keluarga mulanya keberatan, namun akhirnya berkenan untuk membayar. Transaksi penyerahan uang sempat tawar menawar dan dilaksanakan di kediaman mantan Kades Pohsangit Tengah. Uang sebesar Rp 3,5 juta kemudian diserahkan kepada oknum.

Tak terima dengan tindakan oknum tersebut, Toyip melaporkanya pada Propam Polresta, Sabtu (20/10) pagi. Dengan harapan, Propam Polresta Probolinggo untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut serta mengadili oknum tersebut dan diproses sesuai jalur hukum yang ada. (rpd/fun) Editor : Jawanto Arifin
#propam polres probolinggo kota #polsek wonomerto #oknum polisi memeras #3 anggota polsek wonomerto dilaporkan propam #kasus pemerasan polisi