Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi Rabu (24/10) siang mengungkap, kasus itu masih ditangani Propam. Namun, Alfian tidak menjelaskan secara detail sudah sejauh mana proses penanganannya.
Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu hanya menegaskan, jika diketahui ada tindakan yang melanggar hukum, ketiganya akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini sedang ditangani Propam. Jika memang ada tindakan melanggar hukum, maka akan kami sanksi sesuai aturan yang ada,” ujarnya singkat.
Ketiga oknum anggota Polsek Wonomerto itu berinisial HA, UD, dan PU. Mereka dilaporkan propam karena diduga memeras Toyip, 35, Warga RT 2/RW 2, Kelurahan Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Dugaan pemerasan itu dilakukan Kamis (18/10). Toyib diminta memberikan uang Rp 5 juta dengan alasan menjual minuman berenergi palsu. Jika tidak mau, Toyib akan ditahan di Polsek Wonomerto
Toyib akhirnya menyerahkan uang Rp 3,5 juta di kediaman mantan Kades Pohsangit Tengah, Sawal. Namun, karena tidak terima diperas, Sabtu (20/10) pagi, Toyip melaporkan kejadian itu ke Propam Polres Probolinggo Kota. (rpd/hn/mie) Editor : Jawanto Arifin