Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

3 Oknum Polsek Wonomerto Dilaporkan Memeras, Ini Kata Kapolresta

Jawanto Arifin • Kamis, 25 Oktober 2018 | 15:11 WIB
Photo
Photo
WONOMERTO - Tiga oknum anggota Polsek Wonomerto yang diduga melakukan pemerasan disertai intimidasi, masih diperiksa Propam Polres Probolinggo Kota. Jika diketahui ada pelanggaran, ketiga oknum itu akan disanksi sesuai aturan yang ada.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi Rabu (24/10) siang mengungkap, kasus itu masih ditangani Propam. Namun, Alfian tidak menjelaskan secara detail sudah sejauh mana proses penanganannya.

Perwira polisi dengan dua melati di pundaknya itu hanya menegaskan, jika diketahui ada tindakan yang melanggar hukum, ketiganya akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Saat ini sedang ditangani Propam. Jika memang ada tindakan melanggar hukum, maka akan kami sanksi sesuai aturan yang ada,” ujarnya singkat.

Ketiga oknum anggota Polsek Wonomerto itu berinisial HA, UD, dan PU. Mereka dilaporkan propam karena diduga memeras Toyip, 35, Warga RT 2/RW 2, Kelurahan Kedung Supit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Dugaan pemerasan itu dilakukan Kamis (18/10). Toyib diminta memberikan uang Rp 5 juta dengan alasan menjual minuman berenergi palsu. Jika tidak mau, Toyib akan ditahan di Polsek Wonomerto

Toyib akhirnya menyerahkan uang Rp 3,5 juta di kediaman mantan Kades Pohsangit Tengah, Sawal. Namun, karena tidak terima diperas, Sabtu (20/10) pagi, Toyip melaporkan kejadian itu ke Propam Polres Probolinggo Kota. (rpd/hn/mie) Editor : Jawanto Arifin
#propam polres probolinggo kota #polsek wonomerto #oknum polisi memeras #3 anggota polsek wonomerto dilaporkan propam #kasus pemerasan polisi