Sf diciduk karena ketahuan memasuki pekarangan orang. Kepada polisi, Sf mengaku akan mengintip orang tidur.
Menjelang Subuh itu, Sf masuk pekarangan warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, berinisial Hs, 30. Aksi Sf diketahui korban.
Sf pun kemudian diamankan anggota Polsek Gending. Kebetulan saat itu ada anggota Polsek Gending sedang berpatroli.
Kapolsek Gending AKP Ohim mengatakan, saat itu Sf meninggalkan gerobak baksonya sejauh sekitar 250 meter dari rumah korban. Dia masuk ke pekarangan rumah korban yang sedang terlelap. “Tidak ada barang yang hilang dan dicuri. Pelaku masuk ke pekarangan orang tanpa izin,” ujarnya.
Karena tak ada barang hilang dan korban tidak menuntut, kasus itu pun diselesaikan secara kekeluargaan. Ohim mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Sf mengaku masuk pekarangan rumah korban untuk mengintip korban yang sedang tidur.
Namun, sebelum niatnya tercapai, ulahnya diketahui korban. “Pelaku hanya membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku juga dibina dan dikembalikan ke pihak keluarga. Dia mengaku, sebelum itu sempat meminum dua tablet obat sakit kepala, sehingga mengaku pusing,” ujar Ohim. (hil/rud) Editor : Jawanto Arifin