Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sidang Perdana Praperadilan Suhadak, Sebut Penetapan Tersangka Lemah

Jawanto Arifin • Selasa, 2 Oktober 2018 | 14:05 WIB
Photo
Photo
MAYANGAN - Sidang pertama gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Center (GIC), digelar Senin (1/10). Dalam sidang itu, penasihat tersangka Suhadak, menuding penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo dasarnya lemah.

Novan Agus Priyanto, kuasa hukum Suhadak mengatakan, kerugian negara sebagai indikasi adanya korupsi bukan berasal dari Badan Pemeriksa Keuangam (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dasar penetapan itu didasarkan hanya pada kajian universitas bersama lembaga audit.  Tidak ada hasil kajian dari BPK atau BPKP jika ada kerugian negara,” terangnya di hadapan hakim tunggal Hakim Sylvia.

Berdasarkan berkas tuntutan yang dibacakan oleh pengacara, terungkap bahwa ketentuan SEMA nomor 4/2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dalam poin 6 dijelaskan:

“Instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara, namun tidak berwenang untuk menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta persidangan, dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,”.

Selain itu, Novan juga mempersoalkan dasar hukum surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 01/05.20/Fd.I/08.2018 tanggal 09 Agustus 2018, yaitu PP nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung nomor Per-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dua dasar hukum ini sudah diganti dan ada ketentuan baru. Selain itu, pihak keluarga juga tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP, Red),” ujarnya. Dalam sidang itu, tampak sejumlah kerabat Suhadak hadir di ruang sidang.

Sementara itu, Ciprian Caesar, kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Probolinggo enggan mengomentari materi gugatan dari pihak tersangka. “Tidak mau berkomentar dulu terkait itu. Jawabannya kan baru besok disampaikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan GIC dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan 2012 lalu dengan nilai Rp 4,6 miliar oleh PT Pandan Landung. Tahap kedua, dilakukan tahun 2013 dengan nilai Rp 825.605.000 oleh CV Keong Mas. Sedangkan tahap ketiga, juga dilakukan di 2013 oleh CV Sari Murni dengan nilai Rp 1.150.690.000.

Kasus GIC itu adalah proyek 2012. Dalam penyidikan, Kejari melibatkan tim ahli dari Universitas Brawijaya (UB) Malang untuk memeriksa kualitas bangunan GIC.  Selanjutnya, hasil pemeriksaan tim ahli diserahkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

BPKP menyebut, kerugian negara yang ditimbulkan proyek itu sekitar Rp 1,4 miliar untuk tiga tahap pembangunan. Mulai tahap pertama di tahun 2012, serta tahap dua dan tiga yang sama-sama dilakukan di tahun 2013.

Dalam perkembangannya, sudah ada tiga orang yang dihukum dan ketiganya kini telah bebas. Namun, penyelidikan pada korupsi tersebut tidak berhenti. Pada 9 September lalu, Kejari menetapkan Suhadak yang saat itu mengerjakan proyek pada tahap pertama sebagai tersangka. (put/rf/mie) Editor : Jawanto Arifin
#korupsi GIC #pn kota probolinggo #kejari kota probolinggo #mantan wakil wali kota #pdip #pemkot probolinggo #suhadak