Dalam amar putusan nomor 1153 K/PID.SUS/2018 tertanggal 21 Agustus 2018 itu, Mahkamah Agung (MA) memvonis Bambang –sapaan akrabnya– 1 tahun penjara. Putusan ini berkurang dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Dengan putusan MA tersebut, otomatis Bambang bebas. Sampai Kamis (27/9), ia terhitung sudah menjalani hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan.
Novan mengatakan, putusan MA itu baru diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Rabu (19/9) lalu. Bambang yang mendengar turunnya kasasi itu, kemudian meminta segera dilakukan eksekusi. Karena itu, sekira pukul 14.50, Bambang dijemput Novan di lapas.
“Orang rumah tidak ada yang tahu (kebebasannya, Red). Pagi tadi, istri saya masih jenguk. Tapi, saya sengaja tidak kasih tahu. Mendengar kabar saya bebas, saya tidak bisa tidur. Rasanya ingin cepat-cepat keluar,” terangnya pada sejumlah wartawan yang menemuinya di depan lapas.
Diketahui, penyidik Kejari Kota Probolinggo menetapkan Bambang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana bantuan pascabencana tahun 2012. Sejak 9 Maret silam, Bambang yang merupakan Direktur CV Tulus Abadi ini ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Probolingo.
Dugaan korupsi itu bermula dari dana bantuan pascabencana dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp 10,1 miliar. Bambang merupakan pemenang tender proyek normalisasi sungai Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih, dengan nilai anggaran Rp 967.943.000.
Pengerjaan proyek normalisasi diduga kuat tidak sesuai dengan bestek. Bahkan, hasil audit, kerugian negara mencapai sekitar Rp 113 juta. Dalam sidang, Bambang dikenai pasal 2, 3, 7 (1) huruf a juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya Bambang, dalam kasus tersebut Kejari juga menetapkan Nasar Syarifuddin, pejabat di BPBD setempat sebagai tersangka. (rpd/rf/mie) Editor : Muhammad Fahmi