Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Putusan MA untuk Mantan Wali Kota Buchori Turun, Lebih Berat 2 Tahun

Muhammad Fahmi • Kamis, 20 September 2018 | 00:20 WIB
Photo
Photo
PROBOLINGGO-Mantan Wali Kota Probolinggo, HM. Buchori bakal lebih lama mendekam di balik jeruji besi. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 4 tahun kurungan terhadap mantan wali kota dua periode itu.

Vonis itu berlipat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Sebelumnya, tipikor dan PT memvonis Buchori dengan hukuman 2 tahun.

Kepastian turunnya vonis MA itu, disampaikan Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo, Martiul Chaneago, Rabu (19/9) sekitar pukul 12.00, saat ditemui di kantornya.

Menurut Martiul, salinan putusan MA nomor 2K/Pid.Sus/2018 itu diterima Kejari Kota Probolinggo, 30 Agustus lalu. Sedang putusan kasasi ditetapkan dalam rapat majelis hakim MA pada 20 Agustus 2018 yang lalu.

Disebutkan, dalam amar putusannya MA menolak permohonan kasasi terdakwa HM Buchori. Dan, mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum kejari Kota Probolinggo. Serta, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Surabaya.

“Ya, di pengadilan tipikor Surabaya, pak Buchori divonis 2 tahun, begitu juga hasil dari PT menguatkan hasil dari PN. Namun oleh MA, ditambahi 2 tahun,” terang Martiul.

Photo
Photo
BEBER HASIL MA: Ketua Kejari Kota Probolinggo, Martiul Chaneago saat menunjukkan salinan putusan MA terkait vonis untuk mantan Wali Kota HM Buchori. (Foto: Rizky Putra Dinasti/Jawa Pos Radar Bromo)

Mantan wali Kota Probolinggo dua periode tersebut divonis 4 tahun penjara, karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Selain menjatuhkan pidana 4 tahun, Buchori juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta. “Kalau denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 3 bulan,” tambah Martius.

Tak hanya itu, terdakwa kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009 juga berkewajiban membayar uang sebesar Rp 375 juta. Uang itu sebagai pengganti kerugian negara.

Menurut surat putusan MA, uang yang dimaksud oleh terdakwa telah dititipkan ke kejari setempat. Serta diminta untuk segera disetorkan ke kas negara. “Uang pengganti itu ada di kas kita. Ya, kami segera setorkan ke kas negara,” tandasnya.

Diketahui, Buchori sendiri saat ini telah ditahan di Rutan Medaeng. Ia dijebloskan ke penjara saat kasusnya DAK yang melilitnya mencuat.

Penahanan itu mengikuti putusan banding Nomor 34/Pid.Sus.TPK/2017/PT.Sby. Sebelumnya, dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Vonis di tipikor dan TP itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum). Sebelumnya, JPU menuntut mantan wali kota dua periode itu dengan hukuman 5 tahun penjara plus denda sebesar Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam vonis pengadilan, Buchori dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal dakwaan subsider. Yakni, pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 20/2001 sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi diajukan karena JPU menilai putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan vonis Pengadilan Tipikor, jauh di bawah tuntutan.

Terpisah penasehat hukum terdakwa, Djando Gadohoka saat dihubungi terkejut setelah mendengar kliennya diputus lebih berat oleh MA. Ia mengaku, tidak mengatahui putusan tesebut, karena hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan atau tembusan putusan MA.

Apakah masih akan melakukan upaya hukum? Jando –sapaan akrabya- menjabarkan masih akan berkoordinasi lagi dengan pihak keluarga. “Belum tahu. Kami masih akan berkoordinasi dengan pak Buchori dan keluarganya. Apakah beliau akan mengajukan PK atau tidak,” katanya singkat. (rpd/mie)

 

  Editor : Muhammad Fahmi
#korupsi dak pendidikan #kejari kota probolinggo #putusan ma #mahkamah agung #pemkot probolinggo #vonis buchori #hm buchori #mantan wali kota probolinggo #kasus dak