Ia mengalami luka tembakan di dua kakinya, lantaran berupaya kabur saat ditangkap petugas. Ia diamankan petugas Jumat (14/9) sekitar pukul 12.00 di rumahnya. Saat itu, ia membawa Kunci T di dalam sakunya.
Tosan ditangkap lantaran pada 13 Januari lalu telah mencuri sebuah sapi milik Buani, warga Dusun Karang Sambi, RT2/RW 2, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Tosan tidak beraksi sendirian. Ia bersama dengan tiga rekanya yang kini masih jadi buron. Yakni UT, warga Kecamatan Wonoasih, RM warga Kecamatan Wonomerto dan HB warga Kecamatan Sumberasih.
Akibat perbuatanya, ia kini diancam pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya, 7 tahun penjara. (rpd/mie)
Editor : Muhammad Fahmi