
KANIGARAN, Radar Bromo–Rencana kenaikan nilai bantuan keuangan partai politik (banpol) di Kota Probolinggo dipastikan tidak bisa direalisasikan pada 2027.
Penyebabnya, Pemkot Probolinggo terlambat mengajukan permohonan persetujuan kenaikan nilai banpol kepada Gubernur Jawa Timur.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Probolinggo Muhammad Sonhaji mengakui keterlambatan tersebut. Menurut dia, pengajuan persetujuan kenaikan nilai bantuan politik seharusnya disampaikan paling lambat Februari pada tahun sebelumnya.
Namun Kesbangpol baru mengajukan usulan kepada Gubernur Jawa Timur pada April 2026.
Sebelum pengajuan dilakukan, instansinya terlebih dahulu menyusun kajian beserta dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan.
"Iya, memang kami terlambat mengajukan persetujuan ke Gubernur untuk kenaikan nilai suara politik atau bantuan politik. Sebab, kami masih harus melakukan kajian dan persiapan dokumen pengajuan lainnya," katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo.
Baca Juga: Banpol Diusulkan Naik, Rp 7 Ribu Per Suara, DPRD Nilai Kabupaten Probolinggo Tertinggal
Karena tenggat waktu pengajuan untuk kenaikan banpol tahun 2027 telah terlewati, maka usulan tersebut, menurut Sonhaji, tidak dapat diproses untuk tahun 2027.
Dengan demikian, nilai bantuan politik pada 2027 tetap menggunakan besaran yang berlaku saat ini.
Meski demikian, ia optimistis kenaikan banpol masih bisa direalisasikan pada 2028.
Sebab, seluruh dokumen dan hasil kajian kini telah selesai disusun.
Sehingga pada awal 2027, pihaknya tinggal mengajukan permohonan persetujuan kepada Gubernur Jawa Timur.
"Nanti di awal tahun 2027, tinggal diajukan dokumen pengajuan kenaikan nilai suara politik di Kota Probolinggo untuk direalisasikan di tahun 2028," terangnya.
Dalam usulan tersebut, nilai bantuan politik direncanakan naik dari Rp 6.151 menjadi Rp 8.750 per suara sah.
Saat ini, Pemkot Probolinggo telah merealisasikan bantuan politik tahun anggaran 2026 untuk tujuh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Probolinggo. Besarnya mencapai Rp 863.637.306.
Partai Golkar menjadi penerima banpol terbesar setelah meraih 30.928 suara dan tujuh kursi, yakni Rp 190.238.128. Disusul PKB dengan 29.304 suara dan enam kursi yang menerima Rp 180.248.904.
PDI Perjuangan berada di urutan berikutnya dengan perolehan 21.169 suara dan lima kursi. Sehingga menerima bantuan sebesar Rp 130.210.519. Selanjutnya, Partai NasDem yang memperoleh 19.984 suara dan tiga kursi menerima Rp 122.921.584.
Partai Gerindra dengan 15.934 suara dan empat kursi memperoleh banpol sebesar Rp 98.010.034. PKS yang mengantongi 11.806 suara dan tiga kursi menerima Rp 72.618.706. Sedangkan PPP dengan 11.281 suara dan dua kursi memperoleh Rp 69.389.431.
Menurut Sonhaji, besaran bantuan politik pada 2027 tidak mengalami perubahan, karena rencana usulan kenaikan belum mendapat persetujuan.
Jika usulan tersebut disetujui untuk 2028, kebutuhan anggaran banpol diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp 1,22 miliar pada 2028.
"Untuk nilai banpol tahun 2027 sama dengan tahun sekarang. Nanti akan naik di tahun 2028 dengan estimasi kebutuhan anggaran total sekitar Rp 1,22 miliar," ujarnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi