BANGIL, Radar Bromo— KPU Kabupaten Pasuruan melempar wacana penataan ulang daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten Pasuruan. Formasi enam dapil yang digunakan selama dua pemilu terakhir dinilai perlu dievaluasi seiring perkembangan wilayah dan pertumbuhan jumlah penduduk.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin mengatakan, perubahan dapil sangat mungkin dilakukan.
Sebab, pembagian wilayah yang ada saat ini sudah digunakan selama dua periode pemilu berturut-turut. “Ada kemungkinan diubah karena dapil ini sudah dua periode,” ujarnya.
Saat ini Kabupaten Pasuruan memiliki enam dapil dengan total alokasi 50 kursi DPRD.
Menurut Ainul, penataan ulang dapil tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penyusunan dapil harus mengacu pada sejumlah prinsip penting.
Mulai dari kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, integralitas wilayah, hingga kesinambungan antarwilayah.
“Tentu pertimbangannya salah satunya nanti pertumbuhan penduduk dan perkembangan kewilayahan,” katanya.
Sebagai langkah awal, KPU mulai menyiapkan data dasar untuk simulasi penataan dapil baru. Salah satunya melalui permohonan Data Agregat Kependudukan per kecamatan Semester II Tahun 2025.
Data tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan simulasi dapil menjelang tahapan Pemilu 2029.
Jika perubahan benar-benar dilakukan, peta kekuatan politik partai-partai di DPRD diperkirakan ikut berubah.
Sebab, perubahan komposisi wilayah dan jumlah kursi kerap memengaruhi strategi perebutan suara para caleg maupun partai politik.
Saat ini, Pasuruan 1 (Bangil, Beji, Gempol) dan Pasuruan 6 (Pandaan, Prigen, Sukorejo) masing-masing memiliki alokasi sembilan kursi. Dapil lain masing-masing delapan kursi.
Yaitu Pasuruan 2 (Kraton, Pohjentrek, Rembang, Wonorejo), Pasuruan 3 (Grati, Lekok, Nguling, Rejoso).
Lalu Pasuruan 4 (Gondangwetan, Kejayan, Lumbang, Pasrepan, Winongan) dan Pasuruan 5 (Purwodadi, Purwosari, Puspo, Tosari, Tutur). (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi