PEMBANGUNAN Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Probolinggo dan Pasuruan terus dipacu.
Setiap pembangunannya di semua lokasi, negara dalam hal ini Agrinas melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI). Di lapangan, Bintara Pembina Desa (Babinsa) dilibatkan di tiap proyeknya.
Sebenarnya apa tujuan dilibatkannya Babinsa di lapangan yang kabarnya juga turut membantu mencari untuk penyediaan lahan?
Inilah penjelasan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0819 Pasuruan dan 0820 Probolinggo.
Di Probolinggo, pembangunannya masih belum memenuhi target. Dari 359 unit yang direncanakan, baru 225 unit terbangun. Babinsa menjadi ujung tombak pengawalan di lapangan sejak awal hingga tuntas.
Rinciannya, di Kota Probolinggo, target 29 unit baru terealisasi 27 unit, sementara dua unit lainnya terkendala ketersediaan lahan.
Sementara pembangunan di Kabupaten Probolinggo mencapai 198 unit. Dari total 225 unit yang telah berdiri, sebanyak 46 unit sudah rampung 100 persen—tiga unit di kota dan sisanya di kabupaten—sedangkan 179 unit lainnya masih dalam proses pengerjaan.
Dandim 0820 Probolinggo Letkol Inf Ribut Yodo Aprianto menjelaskan, dalam menjalankan tugas pendampingan Babinsa dibekali panduan berupa Detail Engineering Design (DED) dari Agrinas. Selain itu, mereka juga telah mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu.
“Hal ini penting untuk menyamakan persepsi, terutama dalam membaca gambar kerja dan melakukan pengawasan pembangunan. Mengingat latar belakang Babinsa berbeda-beda, maka perlu ada pemahaman yang sama,” ujarnya.
Lalu selama pelaksanaan tugas, Babinsa mengacu pada checklist pekerjaan atau kurva S untuk memastikan progres sesuai target dan ketentuan dalam Inpres Nomor 17/2025. Mereka juga diwajibkan melaporkan perkembangan pembangunan dua kali sehari.
Laporan pagi berisi rencana pekerjaan harian. Sedangkan laporan sore berisi capaian atau progres pembangunan.
Setelah bangunan selesai, operasional koperasi akan dikelola oleh pengurus masing-masing.
“Target penyelesaian maksimal 90 hari. Dalam pelaksanaannya, Babinsa juga didampingi oleh Danramil dan konsultan wilayah,” jelas Ribut.
Selain mengawasi pembangunan, Babinsa berperan dalam koordinasi penyediaan lahan bersama kepala desa atau lurah dan pengurus koperasi.
Lokasi ditentukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan kriteria teknis dan potensi ekonomi.
Sesuai Inpres pula, pemerintah daerah harus menyediakan lahan berstatus aset siap bangun dengan luas minimal 1.000 meter persegi.
Bila ketersediaan lahan terbatas, luasnya dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan atau melalui koordinasi dengan Perhutani.
“Lokasinya harus strategis dan mudah dijangkau masyarakat. Tidak boleh terlalu jauh dari pusat permukiman maupun pemerintahan,” tegas Ribut.
Pembangunan KDMP sendiri didukung Dana Desa (DD) dan diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Salah satunya melalui imbal jasa minimal 20 persen dari Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk pembangunan desa.
Bupati Probolinggo dr Mohamad Haris pun mengajak masyarakat mendukung program tersebut. Ia meminta pemerintah desa tidak khawatir apabila sebagian Dana Desa terserap untuk pembangunan KDKMP.
“Jika KDKMP berjalan dengan sistem yang baik, saya yakin desa akan ikut berkembang. Jangan khawatir jika anggaran Dana Desa ter-pending. Negara pasti tetap memprioritaskan pembangunan desa,” ujarnya saat membuka TMMD ke-128 Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Maron, Rabu (22/4).
Sama halnya yang dikatakan Dandim 0820. Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf Boga Bramiko menyebut, peran Babinsa dalam proses pembangunan koperasi merah putih (KMP) cukup penting. Tidak hanya mengoordinasikan pemenuhan lahan di daerah. Namun juga memastikan keamanan selama pembangunan berlangsung.
Letkol Inf Boga Bramiko menuturkan dalam KMP, bhabinsa sebagai ujung tombak untuk berkoordinasi dengan pemda terkait lahan KMP. Tentunya penyediaan lahan tetap menjadi kewenangan dari pemda.
"Babinsa mengoordinasikan aset milik desa yang bisa dijadikan lokasi KMP. Jadi sifatnya membantu kades," katanya.
Saat tidak ada lahan milik desa yang bisa digunakan. Misalnya, lokasi lahan tidak strategis karena jauh dari pemukiman atau luas lahan tidak ideal, maka Babinsa akan membantu desa agar segera membuat usulan pada kecamatan yang diteruskan pada bupati.
Sehingga mungkin menggunakan aset milik daerah. Atau jika tidak ada, bisa mengusulkan memakai lahan provinsi.
"Usulan ini agar camat dan bupati bisa mengecek, ada kah lahan lain yang bisa dimanfaatkan untuk KMP jika desa tidak punya," jelas Boga.
Di beberapa desa, keberadaan lahan ini masih menjadi persoalan. Misalnya di kecamatan Tosari.
Sejauh ini baru satu desa yakni wonokitri yang memiliki lahan untuk KMP. Desa lainnya tidak memiliki lahan yang bisa digunakan. Rata-rata di sana adalah lahan milik Perhutani.
"Dalam peristiwa ini, maka bupati bisa berkirim surat ke gubernur. Dan gubernur menyampaikan ke kementerian. Bagi lahan di bawah lima hektar, hanya perlu surat rekom gubernur," sebutnya.
Boga menuturkan fisik pembangunan secara penuh dilakukan oleh pt agrinas nusantara. Namun mereka membuat MoU dengan TNI AD untuk membantu percepatan proses pembangunannya. Babinsa memiliki peran membantu dalan segi keamanan.
Setiap Babinsa juga sudah dibekali dalam bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan bersama Agrinas beberapa waktu lalu.
Mereka telah diberi penjelasan apa saja yang perlu dilaporkab selama proses pembangunan. Baabinsa juga dibekali pemahaman wujud dari KMP dan fasilitas apa saja yang tersedia.
Saat pembangunan berlangsung, bhabinsa akan melaporkan progressnya secara real. Berdasarkan portal atau aplikasi yang dibuat oleh Agrinas.
Dalam aplikasi ini disampaikan persentase, hingga capaian fisik yang telah digarap. Jika ada fasilitas yang tidak tepat, tentu Babinsa akan melaporkannya.
"Mereka dibekali fasilitas apa saja yang ada di KMP. Jadi kalau tidak sesuai ya mereka akan lapor," sebut Boga.
Namun sebelum proses pembangunan, Babinsa akan memastikan dulu status lahan yang diusulkan menjadi lokasi KMP.
Mereka akan meminta dokumen kepemilikan lahan dari desa untuk didaftarkan. Tujuannya memastikan jika lahan itu memang aset desa. Jika tidak ada masalah, tentu bisa dilanjutkan proses fisiknya.
"Jadi tidak langsung begitu ada lahan langsung digarap. Babinsa akan mengecek status lahannya dulu," pungkasnya. (gus/riz/hn)
Editor : Abdul Wahid