Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

KPU-Bawaslu Kabupaten Pasuruan Kompak Ingatkan Parpol Tertib Mutakhirkan Data

Muhamad Busthomi • Selasa, 30 Desember 2025 | 19:45 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan terus melakukan pemutakhiran data dan dokumen partai politik (parpol) secara berkelanjutan.

Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh administrasi kepemiluan tetap akurat dan sesuai regulasi.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin menyampaikan, pemutakhiran data parpol dilakukan untuk memantau dinamika internal partai, mulai dari kepengurusan hingga keberadaan kantor.

“Dalam beberapa waktu terakhir, sudah ada sejumlah partai politik yang melakukan pembaruan data, baik kepengurusan, lokasi kantor, maupun aktivitas organisasi,” ujar Ainul.

Hal itu ditekankan saat Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sekaligus sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Rabu (24/12) lalu.

Ainul juga meminta pengurus partai politik untuk aktif menyampaikan perubahan data secara resmi kepada KPU, khususnya jika terjadi perpindahan kantor partai.

“Perubahan lokasi kantor harus dilaporkan melalui surat resmi, termasuk status kantor tersebut apakah sementara atau permanen,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto menegaskan, pemutakhiran data parpol melalui Sipol merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Pemutakhiran data harus dilakukan secara cermat dan berkelanjutan. Bawaslu hadir memastikan proses ini sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait hak dan kewajiban partai politik,” ujarnya.

Arie menambahkan, pemahaman terhadap regulasi PAW juga menjadi kunci tertibnya proses administrasi politik.

“Dengan pemahaman aturan yang sama, proses PAW anggota DPR maupun DPRD diharapkan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai hukum,” jelasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pemutakhiran data #kabupaten pasuruan #parpol #bawaslu #kpu