BANGIL, Radar Bromo–Menjelang pemungutan suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Pasuruan, dua kubu pasangan calon bupati (Paslon) saling melaporkan dugaan pelanggaran politik uang.
Kedua kubu ini mempermasalahkan aksi money politics yang diduga terjadi pada hari terakhir kampanye.
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Pasuruan, Suwito, mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang teridentifikasi adalah adanya janji politik yang tidak tercantum dalam visi misi calon.
Janji itu diucapkan oleh calon bupati nomor urut 1, KH. A. Mudjib Imron, pada kampanye akbar yang digelar di Lapangan Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Sabtu, 23 November lalu.
Suwito mengutip pernyataan KH. A. Mudjib Imron yang menjanjikan pemberian sapi bagi desa yang memenangkan suara hingga 70 persen.
“Pernyataan itu jelas merupakan janji politik yang bertujuan mempengaruhi pemilih,” ujar Suwito.
Menurutnya, pernyataan tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 73 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang melarang calon atau tim kampanye memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi pemilih.
Suwito pun meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan untuk memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan, Rias Yudikari Drastika, yang juga menyaksikan kejadian tersebut.
“Kami juga mendesak Bawaslu menindaklanjuti laporan ini dengan menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan paslon nomor urut 1,” katanya.
"Kami mendesak Bawaslu untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi yang ada," tandas Suwito.
Di sisi lain, pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (RUBIH), juga dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan bagi-bagi uang dan beras kepada warga.
Aksi tersebut terjadi di lapangan Sambirejo, Rejoso, dan sempat terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Ketua LIRA Pasuruan, Muslimin, yang melaporkan kejadian tersebut, mengatakan bahwa dalam video tersebut terlihat jelas bagi-bagi beras dan uang dengan amplop berisi pecahan Rp 50 ribu yang diduga berasal dari pasangan calon nomor urut 02.
"Kami berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini," kata Muslimin.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa bukti-bukti-bukti berupa rekaman video yang diajukan dalam laporan.
"Kami akan melakukan penelitian dan jika ditemukan bukti yang cukup, laporan ini akan diplenokan dalam rapat Bawaslu," ujar Arie. (tom/mie)
Editor : Muhammad Fahmi