Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tuntaskan Laporan Dana Kampanye, Memang Cukup?

Agus Faiz Musleh • Rabu, 6 November 2024 | 19:15 WIB
Ilustrasi dana kampanye
Ilustrasi dana kampanye

KRAKSAAN, Radar Bromo - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, wajib mengajukan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Sejauh ini, dua Paslon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024, telah menyampaikan LPSDK tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo Divisi Penyelenggaraan, Muhammad Arifin menyampaikan, Paslon 01, Zulmi Noor Hasani dan And Rasit, melaporkan total dana kampanye sebesar Rp 709.300.000,-.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 136.400.000,- berasal dari dana pribadi calon. Sementara, Rp 572.900.000 dari perseorangan.

Menariknya, sumbangan berupa barang, mendominasi laporan dana kampanye Paslon 01, dengan total Rp 550.900.000,-.

Sementara itu, Paslon 02, Muhammad Haris dan Fahmi AHZ, melaporkan total dana kampanye sebesar Rp 682.000.000,-.

Jumlah tersebut, terdiri dari Rp 505.000.000,- yang berasal dari dana pribadi pasangan calon. Serta Rp 177.000.000,- dari sumbangan perseorangan.

“Untuk Paslon 02, sumbangan berupa barang tercatat sebesar Rp 132 juta,” tambah Arifin.

Muhammad Arifin menegaskan, kedua Paslon telah memenuhi kewajiban melaporkan LPSDK.

“Selanjutnya, kami menunggu laporan berikutnya. Yakni Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 24 November 2024. Ada waktu untuk perbaikan pada 25 November,” jelasnya.

Dalam proses ini, KPU Kabupaten Probolinggo akan melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan dana kampanye.

Audit oleh KAP, bertujuan untuk memastikan transparansi. Serta akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.

Laporan dana kampanye, merupakan salah satu aspek penting dalam Pemilu. Hal ini untuk memastikan, bahwa setiap pasangan calon menjalankan kampanye dengan dana yang jelas dan sesuai aturan.

KPU berharap, dengan audit ini, Pemilu di Kabupaten Probolinggo dapat berjalan dengan jujur dan adil. (mu/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pilbup probolinggo #lpsdk #paslon