Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dana Kampanye Dua Paslon Pilbup Pasuruan Hanya Selisih Rp 56 Juta, Segini Rinciannya

Muhamad Busthomi • Jumat, 1 November 2024 | 16:45 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

BANGIL, Radar Bromo - Masa kampaye Pilbup Pasuruan kurang tiga pekan lagi. Kebutuhan dana selama masa kampanye itu juga mulai terbaca.

Masing-masing kontestan melaporkan sumbangan dana kampanye mereka kurang dari Rp 1 miliar. Bahkan, selisih antara keduanya hanya kisaran Rp56 juta.

Hal itu terlihat dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diumumkan KPU setempat.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan Muhammad Derajad menyampaikan, KPU sudah menindaklanjuti LPSDK dari masing-masing paslon dengan mengumumkannya.

Photo
Photo

”LPSDK ini merupakan tahapan lanjutan setelah masing-masing paslon menyampaikan laporan awal (LADK),” kata Derajad.

Total sumbangan dana kampanye untuk paslon 1 Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah tertinggi.

Yakni mencapai Rp 645.375.000. Namun, angka tersebut berasal dari sumbangan pasangan calon sendiri yang disampaikan pada 24 Oktober lalu.

Rinciannya, sumbangan dalam bentuk barang senilai Rp 625.375.000. Sisanya, Rp20 juta berupa uang.

Sementara paslon 2 M. Rusdi Sutejo-M. Shobih Asrori menerima sumbangan dana kampanye sejumlah Rp 589.070.000.

Nominal itu didapat dari sumbangan pasangan calon sebesar Rp 116.670.000. Dengan rincian sumbangan uang Rp1 juta dan barang setara Rp 115.670.000.

Adapun dari pihak perorangan, paslon dengan akronim RUBIH itu melaporkan sumbangan sebesar Rp 472.400.000.

Rinciannya sumbangan uang Rp150 juta, barang senilai Rp 263.200.000 dan sumbangan jasa setara Rp58.800.000.

”Selain dari paslon itu sendiri, sumbangan dana kampanye juga boleh didapat dari partai politik, perorangan ataupun badan hukum swasta,” kata Derajad.

Namun, nilai dana kampanye yang tertuang dalam LPSDK itu sendiri terbilang masih jauh lebih sedikit.

Mengingat, KPU Kabupaten Pasuruan menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye di angka yang cukup fantastis.

Masing-masing pasangan calon hanya diperbolehkan merogoh kocek maksimal Rp 48,6 miliar untuk berkampanye.

”Nanti akan ada laporan berikutnya yang merinci semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” imbuhnya.

KPU bahkan menyiapkan kantor akuntan publik independen yang akan mengaudit perputaran duit yang dipakai masing-masing tim pasangan calon selama masa kampanye. (tom/fun)

Editor : Abdul Wahid
#dana kampanye #Pilbup Pasuruan 2024 #pilkada serentak