Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

APK Dilalap Api di Tongas Probolinggo, LO Gus Haris-Fahmi: Menyala Calonku

Agus Faiz Musleh • Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:46 WIB

 

APK Gus Haris dan Fahmi yang dilalap api di Tongas.
APK Gus Haris dan Fahmi yang dilalap api di Tongas.

KRAKSAAN, Radar Bromo – Sebuah APK milik paslon bupati-wakil bupati Probolinggo, diketahui terbakar.

APK bergambar Muhammad Haris-Fahmi Abdul Ahq Zaini itu, diduga sengaja dirusak dengan cara dibakar.

Kerusakan itu diketahui Jumat (18/10). Saat itu, hampir separo APK terbakar. Lokasinya tepat di tepi jalan masuk Desa Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. 

Liaison Officer (LO) Paslon Haris-Fahmi Mustofa saat dikonfirmasi menanggapi santai peristiwa itu. Dia memaknai perusakan tersebut sebagai hal positif.

Bahkan, hal itu menurutnya merupakan gambaran kemenangan bagi paslon Sae pada pemilihan bupati Probolinggo November mendatang.

Kalaupun ada orang yang sengaja membakar APK itu, Mustofa mendoakan yang bersangkutan mendapat hidayah.

“Dapat dimaknai menyala calonku (menang, Red). Calon kami akan mendapat sesuatu yang luar biasa. Seperti sinarnya api yang membakar, akan menyala. Insyaallah paslon kami akan menyala memimpin Probolinggo di 2024-2029,” ujarnya.

Meski begitu. Mustafa tetap meminta agar pihak berwajib menindaklanjuti dugaan perusakan ini.

“Kami juga akan segera melaporkan dugaan perusakan ini pada pihak yang berwajib,” tutupnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Probolinggo Ubaidillah mengatakan, sejauh ini belum ada laporan pada pihaknya terkait perusakan banner tersebut.

Meski begitu, pihaknya bergerak cepat untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan Panwascam.

“Panwascam Tongas sudah bergerak cepat. Berkoordinasi dengan Polsek Tongas untuk menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.

Perusakan APK sendiri diungkap Ubed–sapaan akrabnya–masuk pelanggaran pidana pemilihan. Hal ini diatur dalam bab tentang larangan kampanye di pasal 69 poin G UU Nomor 1/2015.

“Juga masuk dalam tindak pidana pemilihan yang tertuang dalam bab tentang pidana, pasal 187. Disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye seuai pasal 69, dikenakan sanksi kurungan atau penjara dan denda,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Ubed, pihaknya menunggu laporan dari Panwascam Tongas. Baru kemudian akan dibahas, apakah hal ini akan dibawa ke Gakkumdu atau tidak.

“Yang jelas kalau ada laporan akan kami bawa ke Gakkumdu. Namun, sejauh ini belum ada laporan perihal pengerusakan APK ini,” katanya. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#apk #Fahmi #pilbup probolinggo #gus haris #Menyala