KANIGARAN, Radar Bromo – Bawaslu Kota Probolinggo dibuat geram dengan sejumlah alat peraga kampanye (APK) paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo 2024.
Sebab, banyak APK yang melanggar karena dipasang di jalan protokol. Bawaslu pun sudah menertibkan. Tapi, APK itu dipasang lagi.
Mau tak mau, Bawaslu bersama Satpol PP kembali menertibkan APK yang melanggar itu, Jumat (4/10).
Jika masih bandel, Bawaslu menegaskan akan membuat rekomendasi sanksi pada KPU Kota Probolinggo untuk para paslon.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan, aturan pemasangan APK sudah disampaikan berulang kali pada LO paslon.
Namun ternyata, tidak semua tim paslon mengikuti aturan tersebut. Terbukti, APK yang sudah jelas melanggar dan telah ditertibkan, ternyata kembali dipasang.
”Jadi APK di jalan protokol pertigaan King itu sudah kami tertibkan dengan dilepas menggunakan skywalker. Ternyata dipasang lagi. Akhirnya kami tertibkan lagi. Ternyata, hari ini saya dapat informasi, APK dipasang lagi di titik yang sama,” katanya.
Penertiban APK yang dilakukan tim gabungan itu dilakukan mulai di persimpangan Randu Pangger, pertigaan King hingga kawasan Alun-alun kota. Namun, APK salah satu paslon di pertigaan King yang sudah ditertibkan, ternyata kembali dipasang.
Johan menegaskan, pihaknya sudah memberikan imbauan dan penertiban secara persuasif terhadap APK yang melanggar tersebut.
Namun, karena tim paslon yang bandel membuat pihaknya harus lebih tegas. Ke depan, pihaknya dipastikan tidak akan menyerahkan kembali APK yang telah ditertibkan pada tim paslon.
"Nanti jika masih tetap (bandel) seperti ini, kami akan berkoordinasi dengan KPU Kota Probolinggo untuk membuat rekomendasi. Bagaimana punishment-nya, yang jelas akan berdampak pada paslon itu sendiri ketika pelanggaran terus berulang," tegasnya.
Baca Juga: Sikap Bawaslu Kota Probolinggo Terkait Banyaknya Parpol-Caleg Tak Turunkan APK
Sebelumnya diberitakna, KPU Kota Probolinggo telah menetapkan titik-titik pemasangan APK. APK boleh dipasang di luar titik yang dilarang oleh Perwali Nomor 149/2020.
Selain itu, batas jarak pemasangan APK di dekat tempat pendidikan, pemerintahan, tempat ibadah, sarana prasarana dan taman wisata adalah 15 meter. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi