BANGIL, Radar Bromo - Putusan Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi pemilu disikapi KPU RI. Di hari yang sama pada sidang pembacaan putusan Bawaslu, KPU menerbitkan surat keputusan baru.
Pria yang pernah menjadi bupati Pasuruan dua periode itupun kembali ditetapkan sebagai caleg terpilih DPR RI.
Keputusan KPU Nomor 1401/2024 itu berisi tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Keputusan ini mengarah pada penetapan calon terpilih DPR RI, di mana KPU membatalkan keputusan sebelumnya yang mengganti empat caleg terpilih dari sejumlah daerah pemilihan.
Keputusan tersebut sekaligus membatalkan penetapan Anisah Syakur yang sebelumnya digadang-gadang bakal menggantikan posisi Irsyad.
Bagi Irsyad, ini adalah momen penting karena perjuangannya sebagai anggota dewan terpilih diakui kembali.
”Yang penting perjuangan kami di Bawaslu, hak saya sebagai anggota dewan terpilih, hak konstituen,” tegas Irsyad.
Pernyataan ini menunjukkan komitmennya untuk mewakili suara masyarakat yang telah mempercayakan pilihannya kepadanya. Terutama di dapil II Jatim di Pasuruan-Probolinggo.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan langkah KPU mengganti caleg terpilih berdasarkan pemecatan Irsyad dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah pelanggaran administrasi pemilu.
Dalam hasil kajian Bawaslu, Irsyad, bersama Achmad Ghufron Siraj dan Ali Ahmad, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih.
Sementara Mafiron, meskipun sempat terancam pemecatan, tetap dinyatakan sebagai caleg terpilih setelah surat pemecatannya dicabut.
Dugaan pelanggaran administrasi pemilu ini diajukan oleh Ghufron Siraj dan Irsyad melalui kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat.
”Ini bukan kemenangan saya. Ini adalah kemenangan pemilih yang sudah mengamanatkan aspirasinya kepada saya,” kata Irsyad. (tom/fun)
Editor : Jawanto Arifin