Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bawaslu Pulihkan Hak 3 Caleg Terpilih PKB, Kans Irsyad Yusuf Dilantik Jadi Anggota DPR RI Terbuka, Anggap KPU Langgar Prosedur

Muhamad Busthomi • Sabtu, 28 September 2024 | 03:15 WIB

 

Caleg terpilih dari PKB Irsyad Yusuf (kedua kiri) dan Ahmad Ghufron Siraj (kiri) saat mengikuti sidang putusan Badan Pengawasan Pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024).Bawaslu memutuskan KPU tetap melantik Irsyad Yusuf dan Ahmad Ghufron Si
Caleg terpilih dari PKB Irsyad Yusuf (kedua kiri) dan Ahmad Ghufron Siraj (kiri) saat mengikuti sidang putusan Badan Pengawasan Pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (27/9/2024).Bawaslu memutuskan KPU tetap melantik Irsyad Yusuf dan Ahmad Ghufron Si

JAKARTA, Radar Bromo-Jalan mantan Bupati Pasuruan M. Irsyad Yusuf menuju Gedung Senayan kembali terbuka.

Bawaslu RI menyatakan keputusan KPU RI mengganti caleg DPR RI terpilih dengan dalih pemberhentian Irsyad sebagai anggota PKB sebagai bentuk pelanggaran administrasi pemilu.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang digelar terbuka, Jumat (26/9).

Bawaslu RI mengeluarkan putusan dalam perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu itu diinisiasi oleh Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, Taufik Hidayat.

Gugatan tersebut dilayangkan lantaran sebelumnya Ra Ghufron dan Gus Irsyad diberhentikan dari keanggotaan PKB. Dan itu menjadi dalih KPU melakukan penggantian calon terpilih DPR RI.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja yang memimpin majelis pemeriksa menerangkan, proses sidang dimulai dengan menerima laporan dari dua pelapor dan mendengarkan jawaban dari terlapor, KPU RI.

Majelis pemeriksa juga menghadirkan saksi, ahli, serta bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak. Dalam sidang pemeriksaan, juga dihadiri DPP PKB dan Mahkamah Tahkim PKB.

Setelah mendalami keterangan dan bukti yang ada, majelis pemeriksa menekankan pentingnya prosedur dan mekanisme pergantian calon anggota DPR RI.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 426 UU Pemilu dan Pasal 48 PKPU 6/2024.

Dalam konteks ini, Bawaslu mencatat bahwa alasan pergantian pelapor sebagai caleg terpilih adalah karena mereka tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR setelah diberhentikan oleh partai.

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan bahwa pelapor 1 dan 2, Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf, sah sebagai caleg terpilih dari PKB untuk daerah pemilihan masing-masing.

Bawaslu juga menyoroti Surat KPU Nomor 1589/2024 yang menyatakan bahwa status caleg yang mengajukan gugatan tetap memenuhi syarat selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Memutuskan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur penggantian calon terpilih anggota DPR," kata Rahmat dalam putusan.

Bawaslu memerintahkan KPU untuk membatalkan keputusan KPU 1349/2024 yang berkaitan dengan perubahan penetapan calon terpilih.

Selain itu, KPU diminta untuk menerbitkan keputusan baru yang menetapkan Ghufron Siraj dan Irsyad Yusuf sebagai caleg terpilih DPR RI dari PKB.

Diketahui, Achmad Ghufron Sirodj, Ali Ahmad dan Mohammad Irsyad Yusuf sebelumnya, mereka menang dalam Pileg di Dapil di Jawa Timur II, IV, dan V itu mendadak diberhentikan oleh DPP PKB.

Keputusan itu beriringan dengan panasnya konflik PKB dengan PBNU. Ketiga tokoh itu selama ini memang dekat dengan pengurus PBNU.

Irsyad Yusuf merupakan adik kandung dari Sekjen PBNU Saifullah Yusuf.

Merasa dirugikan, ketiganya tak terima dengan keputusan partai dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) serta Mahkamah Partai.

Di saat bersamaan, KPU memproses surat permintaan PKB untuk mengganti ketiganya dengan caleg lainnya melalui surat keputusan 1349 dan 1206 tahun 2024.

Mereka lantas mengadukan keputusan KPU tersebut ke Bawaslu. Hasilnya, Bawaslu mengabulkan aduan tersebut dan menyatakan KPU melanggar prosedur.

"Menyatakan terlapor berbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tatacara prosedur," ujar Ketua Majelis Bawaslu Rahmat Bagja.

Dalam pertimbangan hukumnya, mereka menilai keputusan KPU menyalahi prosedur. Pasalnya, saat keputusan itu diambil, masih ada sengketa yang diajukan pemohon kepada Pengadilan Negeri maupun Mahkamah partai.

Anggota Majelis Puadi menjelaskan, semestinya KPU tidak mengambil kebijakan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

"Belum dapat dilakukan pergantian calon terpilih sampai dengan adanya keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap," jelasnya.

Keputusan Bawaslu Jumat malam, disambut antusias kubu ketiganya. (far/elo/mie)

Editor : Muhammad Fahmi
#pkb #pbnu #bawaslu #kpu #irsyad yusuf