Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Caleg Terpilih Tak Harus Mundur saat Maju Pilkada, tapi Anggota Dewan Harus Mundur, Ini Aturannya

Arif Mashudi • Sabtu, 11 Mei 2024 | 04:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KANIGARAN, Radar Bromo - KPU RI mempertegas aturan caleg terpilih yang maju pilkada. Dipastikan, caleg terpilih yang hendak maju dalam Pilkada tidak perlu mundur.

Ini berlaku untuk semua caleg terpilih. Antara lain caleg terpilih DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kab/Kota.

Syaratnya, caleg terpilih itu belum dilantik atau mengajukan penundaan pelantikan sebagai anggota DPR/DPRD.

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengaku sudah mengonfirmasi aturan itu pada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dan Hasyim membenarkan bahwa caleg terpilih periode 2024-2029 tidak wajib mengundurkan diri saat maju pilkada.

Sebelumnya memang sempat beredar pesan dari Ketua KPU RI di WhatsApp Grup (WAG) tentang aturan untuk anggota dewan dan caleg terpilih yang maju dalam pilkada.

Secara garis besar dia menyebutkan bahwa anggota dewan wajib mundur, namun caleg terpilih tidak wajib mundur saat maju dalam pilkada.

Pertama, anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024, wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, jika mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah.

Kedua, anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, maka wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Terakhir, anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 yang nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki (periode 2019-2024). Namun, tidak wajib mundur dari jabatan periode berikutnya, jika belum dilantik dan belum menjabat.

“Catatan dari KPU RI, tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota serentak. Kedua, tidak ada larangan dilantik belakangan setelah kalah pilkada. Artinya, caleg terpilih dapat mengajukan penundaan pelantikan jika maju dalam pilkada,” terang Hudri.

Tidak adanya aturan bahwa caleg terpilih harus dilantik serentak, menurut Hudri, juga diatur dalam UU MD 3 Pasal 368.

Pertama, anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota.

Kedua, anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.

”Jadi dalam UU MD 3 itu tidak diharuskan pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan bersamaan. Tetapi, tidak diatur secara jelas, caleg terpilih yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji itu dengan alasan apa saja,” lanjutnya.

Di sisi lain, ada putusan MK yang menyebutkan bahwa kewajiban mundur hanya berlaku bagi mereka yang sudah dilantik.

Ini ada dalam Putusan MK No 12/PUU-XXII/2024 pada Pertimbangan Hukum MK pada angka 3.13.1.

Disebutkan, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD.

”Dalam putusan MK itu, yang wajib mundur adalah mereka yang sudah dilantik secara resmi. Kalau belum dilantik, maka status caleg terpilih itu bukan anggota DPR/DPRD. Lalu, saat terpilih sebagai kepala daerah, wajib mengundurkan diri sebagai caleg terpilih,” terangnya. (mas/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#pilkada #pilbup #anggota dprd #pilwali #caleg terpilih