Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Prabowo-Gibran Unggul di Semua Kecamatan se-Kabupaten Pasuruan, Segini Perolehan Suaranya

Muhamad Busthomi • Minggu, 3 Maret 2024 | 23:03 WIB

MENANG: Prabowo-Gibran yang berhasil meraih suara terbanyak di Kota Pasuruan.
MENANG: Prabowo-Gibran yang berhasil meraih suara terbanyak di Kota Pasuruan.
 

BANGIL, Radar Bromo – Rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten Pasuruan akhirnya rampung.

Hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, menunjukkan Pasangan Calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menang di 24 kecamatan.

Raihan suara paslon nomor urut dua tersebut bahkan cukup telak.

Dalam hasil perekapan suara tingkat Kabupaten, diketahui Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 738.417 suara.

Sementara, paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di urutan kedua, dengan 183.445 suara.

Di urutan ketiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, memperoleh 106.162 suara.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, seluruh rangkaian perekapan tingkat kabupaten sudah rampung dalam tiga hari.

Menurutnya proses rekapitulasi, memang dilakukan secara maraton, untuk 24 kecamatan.

Dan di hari terakhir kemarin (2/3), rekapitulasi dilakukan untuk Kecamatan Nguling, Lekok, Rejoso dan Tosari.

Alhamdulillah, kekeliruan-kekeliruan sudah diantisipasi seketat mungkin, saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Faizin-sapaannya.

Namun, dia juga tidak memungkiri bahwa masih ada beberapa data yang luput diperbaiki pada saat rekapitulasi oleh PPK.

Sehingga proses perbaikan itu harus dilakukan saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. Kekeliruan yang terjadi, sebagian besar hanya bersifat administratif.

Misalnya, berkaitan dengan jumlah pemilih, pemilih laki-laki dan perempuan, serta pemilih disabilitas.

“Secara substansi, tidak ada yang bersinggungan dengan perolehan suara,” ujarnya.

Hingga hasil rekapitulasi itu ditetapkan, KPU juga tidak menerima keberatan dari saksi maupun temuan Bawaslu.

Karena itu, form D hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Jatim.

Mengingat, proses rekapitulasi tersebut, akan berlangsung secara berjenjang hingga ke tingkat nasional. (tom/one)

 

 

Editor : Muhammad Fahmi
#kpu kabupaten pasuruan #pilpres #Prabowo Gibran