Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Proses PAW Anggota DPRD Kota Pasuruan dari PKB Sugiarto Dikejar Waktu, Penanganan Etik Diproses

Fahrizal Firmani • Rabu, 31 Januari 2024 | 20:28 WIB
Sugiarto saat baru keluar dari Lapas.
Sugiarto saat baru keluar dari Lapas.

PANGGUNGREJO, Radar Bromo - Proses Pergantian Antarwaktu (PAW)-nya anggota DPRD Kota Pasuruan Sugiarto terus bergulir.

Saat ini, proses PAW Sugiarto yang terjerat indisipliner itu masih menunggu surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.

Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan mengungkapkan, proses internal partai sudah berjalan.

Sepekan yang lalu, DPC telah berkirim surat kepada DPP untuk mengajukan PAW. Jawaban dari DPP belum turun.

Sesuai aturan, proses PAW paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD berakhir.

Masa jabatan anggota dewan saat ini, berakhir pada Agustus mendatang. Sehingga, paling lambat PAW bisa dilakukan Februari.

“Kami targetkan awal Februari ini, surat dari DPP sudah turun. Sehingga, Februari sudah bisa diproses," kata Ketua Dewan Tanfidz PKB ini.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan M. Toyib menyebut, penindakan secara etik, masih berproses.

Pihaknya sudah menelusuri absensi Sugiarto. Hasilnya, Sugiarto sudah absen dua bulan secara berturut-turut. Dan tidak mengikuti sidang paripurna lima kali. 

Secara aturan, pemberhentian bisa diajukan jika seorang anggota dewan bolos selama tiga bulan dan tidak mengikuti paripurna enam kali berturut-turut.

Karena belum memenuhi, BK masih menunggu. Namun, tetap berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kota Pasuruan.

"Begitu syaratnya terpenuhi, kami akan beri rekomendasi. Kami masih menunggu data absensi dari sekretariat," tutur politisi Golkar ini.

Diketahui, anggota Fraksi PKB Sugiarto sudah lama tidak ngantor. Kuasa hukumnya, John Sumarna menyebut, Sugiarto sedang mencari keadilan hukum.

Sugiarto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan oleh Polda Jatim.

Bukan kali ini Sugiarto terjerat kasus hukum. Namanya juga pernah tercatut dalam kasus dugaan korupsi Jalur Lingkar Utara (JLU).

Namun, kasus tersebut telah klir. Sugiarto dinyatakan bebas dari dugaan korupsi JLU. Ia pun dibebaskan dari tahanan. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pkb #dprd kota pasuruan #sugiarto