PASURUAN, Radar Bromo - Bawaslu Kabupaten Pasuruan meminta guru menjaga netralitas dalam masa pemilihan umum (pemilu).
Meski memiliki hak menyalurkan suara, namun tidak boleh ditampakkan secara vulgar.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto saat menghadiri deklarasi netralitas guru ASN Kabupaten Pasuruan, Sabtu (27/1).
Acara ini berlangsung di kantor PGRI di Kedungbako, Kecamatan Rejoso.
Menurut Arie, ASN, termasuk guru harus menjaga netralitas. Tidak diperbolehkan, mereka secara terang-terangan mendukung salah satu calon.
Baik ditunjukkan di media sosial atau ikut kampanye.
“Jangan terprovokasi sama ucapan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan yang mengatakan ASN boleh ikut kampanye. Jelas itu dilarang. ASN harus netral,” kata Arie.
ASN memang diperbolehkan memilih calon legislatif (caleg) atau pasangan calon (paslon) dari calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang disukai.
Sebab mereka bisa menyalurkan hak suara. Tapi tidak boleh secara terang-terangan.
Walaupun, guru tersebut berstatus honorer ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tetap harus netral.
Sebab, meski tidak ada aturan yang mengatur secara khusus, namun mereka juga dibayar oleh pemerintah.
“Harus tahan diri. Dengan tidak menunjukkan langsung. Punya pilihan boleh, tapi jangan secara terang-terangan,” jelasnya.
Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan, Mustain menyebut, PGRI berkomitmen menjaga netralitas selama pemilu.
Pihaknya siap mengawasi satu sama lain agar netralitas tetap terjaga.
“Sesuai aturan, ASN itu harus netral. Tentu kami akan mengikuti aturan yang ada,” tutur Mustain. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin