JAKARTA-Pernyataan Presiden Joko Widodo yang secara terbuka mengatakan dirinya boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan presiden terus memantik polemik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menekankan, Presiden harus cuti jika melakukan aktivitas kampanye.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, dari sisi norma, Presiden memang diperbolehkan melakukan kampanye.
Sehingga apa yang disampaikan Presiden Jokowi dinilai sesuai dengan norma di UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"UU-nya memang menyatakan begitu," kata Hasyim di Hotel Merlynn Park Hotel, Kamis (25/1).
Yang jelas, lanjut Hasyim, UU mewajibkan pejabat negara yang kampanye termasuk Presiden untuk cuti.
Untuk Menteri, izin cuti bisa disampaikan kepada presiden. Sementara bagi Presiden, cuti disampaikan ke institusi istana.
"Surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," imbuhnya.
Lantas, bagaimana untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan? Hasyim menerangkan, secara kewenangan pengawasan menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu bisa melakukan kajian terhadap kegiatan atau kebijakan yang disalahgunakan.
"Soal nanti bagaimana lapangan, faktanya menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi," terangnya.
Penjelasan Stafsus Presiden
Terpisah, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, pernyataan Jokowi terkait presiden boleh memihak telah banyak disalahartikan.
“Apa yg disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses,” katanya. Pernyataan Jokowi disebutnya merupakan penjelasan dari jawaban sebelumnya.
Ari mengatakan, penjelasan yang dimaksud Jokowi adalah aturan main dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden.
Dia menyatakan pernyataan itu berdasar pada pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu memang disebut saat kampanye, boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menterim dan juga kepala daerah maupun wakilnya.
“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” tuturnya.
Dia kembali menjelaskan dalam berkampanye, ada syaratnya. Yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.
Terkecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. “Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ungkap Ari.
Dengan diijinkannya presiden untuk berkampanye, menurutnya Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk mempunyai preferensi politik pada partai atau paslon.
Ari juga membandingkan, presiden sebelum Jokowi juga melakukan praktik yang sama. Misalnya Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri dan ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
“Mereka memiliki preferensi politik yg jelas dengan partai politik yang didukungnya dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya,” ungkapnya. (JawaPos)
Editor : Muhammad Fahmi