BANGIL, Radar Bromo - Pemilu 2024 tinggal sebulan lagi. Sebanyak 602 caleg bakal berebut 50 kursi DPRD Kabupaten Pasuruan. Namun, ada tiga orang caleg DPRD Kabupaten Pasuruan yang sudah meninggal.
Meski demikian, nama ketiga caleg DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut masih ada dalam surat suara.
Mereka adalah Bambang Heri Purnomo yang maju lewat Partai Perindo.
Kemudian, dua caleg lain adalah petahana. Yaitu, Subriyanto dari Partai Nasdem dan Juriyanto dari Partai Gerindra.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasuruan Fatimatus Zahro mengatakan, nama caleg DPRD Kabupaten Pasuruan yang meninggal memang masih tercantum dalam surat suara.
Karena penggantian caleg sudah tidak bisa dilakukan setelah DCT ditetapkan.
”Sedangkan pencetakan surat suara kami ajukan berdasarkan spesimen sesuai DCT yang sudah mendapat persetujuan partai politik,” katanya.
Karena itu, tiga caleg DPRD Kabupaten Pasuruan yang meninggal itu masih bisa dipilih pada 14 Februari mendatang. Sebab, mereka sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Mereka juga telah mengantongi nomor urut di daerah pemilihan masing-masing. Sehingga, perolehan suaranya nanti tetap dianggap sah.
Hanya saja, perolehan suara itu tidak masuk pada tiga caleg DPRD Kabupaten Pasuruan yang sudah meninggal. Melainkan, masuk kepada partai politik masing-masing.
”Kemungkinan nanti juga akan ada juknis yang mengatur soal itu,” jelasnya.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan M. Rosidi menjelaskan, tiga caleg DPRD Kabupaten Pasuruan yang meninggal sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon.
Bila surat suara terlanjur dicetak seperti sekarang, KPU bisa mencoret caleg yang meninggal pada DCT.
Hal itu, menurutnya, diatur dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, prosesnya tidak dilakukan di KPU.
”Prosesnya memang dilakukan di tingkat TPS dan pencoretan itu harus diparaf oleh KPPS,” bebernya. (tom/hn)
Editor : Achmad Syaifudin