KRAKSAAN, Radar Bromo –Partai Garuda di Kabupaten Probolinggo tidak melakukan penyampaian Laporan Anggaran Dana Kampanye (LADK).
Meski begitu partai yang di Kabupaten Probolinggo hanya mendaftarkan satu calonnya itu, tak bisa langsung diskualifikasi.
Perlu ada upaya untuk mendiskualifikasi partai ini. KPU Kabupaten Probolinggo masih menunggu KPU RI.
KPU juga masih melakukan upaya klarifikasi terhadap parpol tersebut.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, sampai dengan penutupan masa penerimaan LADK pada 7 Januari lalu, sebanyak 17 parpol yang melakukan pelaporan. Sedangkan satu partai lainnya, tidak melakukan laporan.
Namun, dari 17 parpol tersebut, 16 parpol di antaranya memerlukan perbaikan. Dan sampai masa perbaikan kelar pada 12 Januari lalu, Partai Garuda tetap tidak melakukan pelaporan. Hal ini pun berpotensi partai tersebut didiskualifikasi dari pemilu di Kabupaten Probolinggo.
“Dalama masa perbaikan, 16 parpol itu sudah melakukan. Tapi yang Garuda tetap,” ujarnya.
Pihaknya menyebut, tidak adanya LADK dari partai Garuda telah dilaporkan ke KPU RI. Nantinya KPU RI yang akan menentukan nasib dari partai Garuda.
“Didiskualifikasi atau tidak, itu wewenang KPU RI. Yang jelas saat ini kami terus berupaya menghubungi pihak partai Garuda untuk klarifikasi. Apa yang menjadi kendalanya. Hanya saja, mengacu pada PKPU, parpol yang tidak menyetorkan LADKnya bakal diskualifikasi,” katanya.
Sementara itu, Partai Garuda tidak memiliki banyak kader untuk dicalonkan pada pemilu di Kabupaten Probolinggo. Tercatat, partai Garuda hanya memiliki satu orang calon legislatif (Caleg).
“Hanya satu calegnya, maju di dapil V (Kecamatan Sukapura, Sumber, Kuripan, Bantaran, Wonomerto, Red) orangnya warga Kota Surabaya,”ujanrya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi untuk menghubungi Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Probolinggo Adais masih belum membuahkan hasil. Panggilan seluler maupun pesan yang dilayangkan tak kunjung dijawab. (mu/fun)
Editor : Ronald Fernando