Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

1.418 DPT Kota Pasuruan Bakal Memilih di Luar Domisili

Fahrizal Firmani • Rabu, 17 Januari 2024 | 20:25 WIB
DATA: Petugas KPU Kota Pasuruan saat mendata DPT yang mengajukan pindah pilih.
DATA: Petugas KPU Kota Pasuruan saat mendata DPT yang mengajukan pindah pilih.

PASURUAN, Radar Bromo - Sebanyak 1.418 daftar pemilih tetap (DPT) bakal memilih di luar domisili. Paling banyak DPT yang memilih pindah keluar dari Kota Pasuruan. Jumlahnya mencapai 776 orang.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Kota Pasuruan Divisi Perencanaan dan Data Mokhamad Zahid. Ia menjelaskan, Senin kemarin (15/1), kesempatan pemilih yang hendak memilih di luar domisili ditutup. “Sesuai ketentuan, pengurusan 30 hari sebelum pemilu,” ujarnya.

DPT yang memilih pindah masuk atau menyalurkan hak suara mereka di Kota Pasuruan sebanyak 642 orang. Sementara yang memilih di luar Kota Pasuruan lebih banyak, mencapai 776 orang.

Sesuai aturan, ada sembilan syarat bisa memilih di luar domisili. Yakni, bertugas di tempat lain, tertimpa bencana, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap tertimpa bencana, dan bekerja di luar domisili.

Lalu, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, menyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi serta menjalani rehabilitasi narkoba. Kemudian, menempuh pendidikan menengah dan tinggi serta pindah domisili. (riz/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kpu kota pasuruan