BANGIL, Radar Bromo - Pengusutan dugaan pelanggaran netralitas ASN Kabupaten Pasuruan terus bergulir.
Setelah mengklarifikasi caleg DPR RI Irsyad Yusuf, Bawaslu Kabupaten Pasuruan mulai memeriksa ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.
Klarifikasi dilakukan untuk menguatkan bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto mengatakan, pendalaman materi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dipastikan tetap berjalan.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan rakor Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) serta Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) yang digelar akhir tahun lalu.
Mengingat dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah ASN itu, juga melibatkan Irsyad Yusuf yang kali ini maju sebagai caleg DPR RI dari PKB.
“Pendalaman terus dilakukan. Setelah klarifikasi terhadap GI (Gus Irsyad, Red), kami juga meminta keterangan beberapa ASN,” kata Arie.
Gus Irsyad–sapaan Irsyad Yusuf–memang menepis bahwa dirinya hadir untuk berkampanye.
Alih-alih mengerahkan dukungan ASN, mantan Bupati Pasuruan dua periode tersebut berdalih hanya menemui Kadisdikbud Kabupaten Pasuruan Hasbullah.
Pertemuan mantan pimpinan anak buah itu, juga diklaim membahas rencana laga persahabatan sepak bola. Bukan urusan politik.
“Tetapi, proses klarifikasi tetap dilakukan ke semua pihak, karena kami juga sudah punya sejumlah bukti,” ungkap Arie.
Bukti awal yang dimiliki Bawaslu, termasuk dokumentasi Gus Irsyad saat mengajak dan meminta dukungan terkait pencalonannya menuju Senayan.
Arie juga mengungkap dari empat ASN yang sudah diklarifikasi, secara umum mengaku melihat dan mengetahui kehadiran Gus Irsyad.
“Yang sedang kami dalami ini, siapa yang mengundang caleg sehingga hadir dalam kegiatan,” ujarnya.
Sebab, kata Arie, kegiatan dinas itu sudah terjadwal. Bahkan pihaknya mengantongi surat undangan bagi peserta yang lengkap disertai dengan kop kedinasan. Artinya, kegiatan itu bukan sebuah kebetulan.
“Ini sedang kami kejar. Apakah dinas itu mengundang caleg tersebut. Dan atas inisiatif siapa mengundang caleg itu, atau apakah ini spontanitas,” urainya.
Di samping itu, Bawaslu juga tengah mengusut muasal sembako yang dibagikan dalam kegiatan tersebut.
Karena Gus Irsyad sendiri menyangkal bahwa dirinya menyiapkan sembako tersebut.
Sehingga, Bawaslu juga perlu memastikan siapa yang menyiapkan dan membagikan sembako tersebut.
Menurutnya, jika masa penelusuran ini selesai, Bawaslu akan segera membawa persoalan itu ke dalam rapat pleno.
Sehingga, bisa memutuskan apakah hasil penelusuran yang dilakukan terdapat dugaan pelanggaran atau tidak.
“Ketika sudah teregistrasi sebagai temuan, kami punya waktu 7 hari untuk menangani kasus ini,” ungkap dia.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto juga menegaskan bahwa dirinya selama ini sudah mewanti-wanti dan mengingatkan seluruh ASN untuk tidak menunjukkan keberpihakannya selama momentu pemilu.
Bagaimanapun, sebagai abdi negara, mereka harus netral.
Ia pun menyerahkan persoalan tersebut kepada Bawaslu.
Ia menghormati proses yang sedang berjalan dan mempercayakan kinerja Bawaslu akan profesional.
Namun demikian, Andriyanto juga tidak ingin pemeriksaan yang masih sangat sumir itu kemudian menjadi ajang penghakiman publik.
“Kalau memang sudah masuk ranah Bawaslu, maka percayakan pada institusi itu. Kalau belum ada statemen bahwa yang bersangkutan melanggar, ya tunggu dulu,” ternagnya.
“Sebab, kalau saya mendahului, saya juga melanggar asas praduga tak bersalah. Intinya kami hormati,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin