Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Masuk DPT, 414 ODGJ di Kota Probolinggo Boleh Nyoblos saat Pemilu, Ini Syaratnya

Arif Mashudi • Jumat, 12 Januari 2024 | 14:37 WIB

 

Ilustrasi pemilu
Ilustrasi pemilu

MAYANGAN, Radar Bromo-Dari ratusan ribu pemilih yang masuk daftar pemilih tetap atau DPT pemilu di Kota Probolinggo, ada 414 pemilih yang menyita perhatian.

Mereka adalah warga difabel mental atau biasa dikenal dengan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

Pada pemilu nanti, mereka ODGJ berhak menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

Lokasi mereka menyebar di lima kecamatan yang ada di kota. Paling banyak di Mayangan, ada 139 ODGJ. Lalu di Kanigaran, 120 ODGJ; Kademangan, 61 ODGJ; Wonoasih, 55 ODGJ; dan paling sedikit di Kedopok. Yaitu, 39 ODGJ.

Radfan Faisal, komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM mengatakan, ada 178.502 pemilih yang masuk DPT Pemilu 2024 di Kota Probolinggo. Dan, 1.681 di antaranya merupakan pemilih disabilitas.

Pemilih disabilitas tersebut ada beberapa kategori. Salah satunya, disabilitas mental atau ODGJ.

Mereka ini juga berhak menyalurkan suaranya saat pemilu nanti. ”Untuk Kota Probolinggo, ada pemilih disabilitas mental ODGJ sejumlah 414 yang telah masuk DPT,” katanya.

Radfan menerangkan, orang dengan disabilitas mental memiliki hak konstitusional yang sama sebagai pemilih.

Ada sejumlah dasar yang mengatur. Yaitu, HAM internasional, UUD 1945 yang mengatur sampai ke aturan di bawahnya.

Kemudian, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru Nomor 135/2015.

“Karena itulah, di UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, tidak ada lagi diksi yang menyatakan bahwa pemilih yang terdaftar adalah yang tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak pilih dengan catatan bersifat tidak permanen,” terangnya.

Memang, dalam peraturan tersebut tidak jelaskan kategori ODGJ ringan, sedang, atau berat yang dapat masuk DPT.

Hanya dijelaskan, ODGJ yang tidak bersifat permanen atau tidak mendapatkan surat tidak dapat mencoblos dari rumah sakit.

”Selama tidak ada surat keterangan dari rumah sakit terkait, bahwa yang bersangkutan tidak dapat mencoblos, dan tidak bersifat permanen, maka ODGJ itu bisa masuk DPT dan dapat menggunakan hak pilihnya,” terangnya.

Meski begitu, nantinya tidak ada TPS khusus bagi pemilih penyandang disabilitas mental.

Namun, ODGJ tersebut boleh didampingi keluarganya atau petugas ke TPS. Tetapi, hanya sampai batas tempat pendaftaran dan tunggu.

”Boleh didampingi keluarganya, tapi hanya sampai di tempat tunggu dan pendaftaran. Saat mau nyoblos, masuk sendiri ke bilik sampai selesai,” terangnya. (mas/hn)

Jumlah Pemilih Difabel di Kota Probolinggo

Jenis Difabel                Jumlah

Fisik                              777 pemilih

Intelektual                   104 pemilih

Mental (ODGJ)             414 pemilih

Wicara                          136 pemilih

Rungu                           62 pemilih

Netra                            188 pemilih

Total                            1.681 pemilih

 

Editor : Muhammad Fahmi
#odgj #pemilu #DPT #nyoblos