JELANG tutup tahun 2023, Jawa Pos Radar Bromo berkesempatan bincang dengan seorang H. Fernanda Zulkarnain BSEE., MSCS.
Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo periode 2019 -2024 ini sudah empat tahun duduk di kursi legislatif. Berikut bagaimana sepak terjangnya demi menyuarakan aspirasi rakyat?
Apa sih tugas dan fungsi DPRD itu?
Kalau tugas dan fungsi DPRD kan sudah termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi ada tiga tugas pokok fungsi DPRD. Yang pertama pembuatan perda. Kedua, di fungsi anggaran. Dan ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah fungsi pengawasan. Kita mengawasi jalannya pemerintahan itu mulai saat awal pembuatan anggaran sampai jalannya anggaran itu dikerjakan oleh Pemerintah Daerah.
Apakah tugas dan fungsi DPRD ini sudah berjalan baik selama empat tahun Mas Fernanda menjabat?
DPRD ini kan lembaga yang lahir dari perwakilan partai-partai. Jadi kita tidak bisa bicara di satu sisi. Karena, banyak perpanjangan tangan partai yang berkumpul di satu instansi, yakni DPRD ini.
Tapi, menurut saya secara pribadi, minimal di lingkup kami, kami sudah menjalankan sesuai tupoksi kami. Walaupun memang kemungkinan ada beberapa hal yang belum maksimal. Karena kan DPRD ini sifatnya kolektif kolegial. Belum tentu yang kita perjuangkan itu diamini oleh seluruh anggota DPRD dan bisa dijalankan oleh pemerintah daerah.
Untuk Mas Fernanda, sebenarnya apa sih yang ingin dan akan terus diperjuangkan sebagai anggota legislatif?
Banyak ya. Intinya kita duduk di sini karena dipilih oleh rakyat. Tentu saja, kita harus memperjuangkan apa yang menjadi hak – hak rakyat. Saya secara pribadi, yang terpenting dan yang ingin saya perjuangkan adalah pendidikan, kesehatan, pembangunan yang merata dan bagaimana caranya pengangguran bisa dikurangi. Sehingga, kemiskinan akan turun. Itu prioritasnya. Meskipun sebenarnya masih banyak poin-poin lainnya.
Sejauh ini, apa yang belum terwujud?
Banyak ya yang belum terwujud. Masalah kesehatan misalnya. Memang sekarang sudah ada program Universal Health Coverage (UHC) kelas 3 itu. Alhamdulillah-nya, sebenarnya kita tertolong oleh aturan pusat yang mewajibkan setiap daerah harus memiliki UHC gratis bagi warganya. Sehingga mempercepat program UHC di daerah.
Namun sekarang, peningkatan layanan untuk semua masyarakat harus benar-benar dibuktikan. Entah itu masyarakat kaya maupun masyarakat miskin, baik yang menunggak, maupun yang tidak menunggak dalam membayar premi BPJS, harus tetap bisa memperoleh layanan BPJS Kesehatan gratis ini.
Untuk Pendidikan, kami di DPRD mulai 2019 memperjuangkan agar pendidikan betu-betul gratis. Bukan hanya SPP gratis untuk SD dan SMP. Tapi juga hal-hal yang mengeluarkan uang, seperti seragam, kita perjuangkan biar gratis.
Sampai saat ini masih dalam proses. Tahun lalu sudah ada anggaran. Tapi tidak dilaksanakan oleh dinas terkait. Baru bisa tahun ini, tapi khusus untuk warga miskin yang masuk dalam data DTKS. Padahal, tidak semua orang miskin masuk dalam DTKS. Tahun depan, kita mencari celah lagi bagaimana bukan saja warga miskin, tapi seluruh anak-anak warga Kota Probolinggo bisa mendapatkan fasilitas ini. Masih kita perjuangkan, semoga berhasil.
Untuk penerapan zonasi, menurut Mas Fernanda bagaimana implementasi di lapangan?
Zonasi itu kan sistem yang sudah berlaku di Kota Probolinggo. Cuma kembali lagi, setiap menjelang akhir tahun pelajaran kita sering mendapat aduan ada anak yang tidak bisa sekolah di sekolah negeri terdekat. Daerah barat, seperti Ketapang, Triwung Lor misalnya, tidak ada sekolah SMP Negeri. Paling dekat ya SMPN 10. Itupun sudah penuh untuk anak-anak disekitaran Pilang.
Solusinya sebenarnya gampang. Tanah aset ada. Bangunkan saja SMP Negeri baru, SMPN 11. Kalau komitmen (legislatif dan eksekutif) sama, itu bisa dibangunkan. Minimal, satu masalah bisa terselesaikan dan ada progres penyelesaian. Sebab, selama tiga tahun ini, masalah ini terulang dan terulang.
Hal lain yang belum berhasil saya perjuangkan adalah, pemerataan pembangunan di Kota Probolinggo. Saat ini sepertinya terpetak-petak. Saya ingin ada konsep ya meskipun sebenarnya yang membuat visi misi Wali Kota, bukan DPRD. Karena kita di DPRD inilah, kita bisanya mendorong Wali Kota agar bisa menjalankan itu.
Terkadang, pembuat kebijakan tidak sadar bahwa anggaran yang kecil bisa lebih terasa manfaatnya dari pada pembangunan dengan nilai yang fantastis. Saya ingin dikota Probolinggo ini lebih banyak lagi pembangunan-pembangunan meskipun kecil tapi manfaatnya begitu dirasakan dilingkungan masing-masing sampai ditingkat RT sekalipun.
Kalau setiap RT itu bisa membangun, tidak ada lagi iri-irian lagi antar RT. Bisa langsung dibangunkan sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing. Dananya ada kok, banyak.
Satu lagi, sekarang ini kan Wali Kota punya program bantuan sosial ke pondok pesantren atau yayasan. Saya memperjuangkan bagaimana bantuan langsung, maupun bantuan tidak langsung ini bisa rata diterima masyarakat. Sebab, kenyataannya, ada yayasan yang sudah lengkap perizinan, syarat-syarat hingga proposal lengkap, tapi belum pernah mendapat bantuan tersebut dari pemerintah.
Bagaimana menyikapinya?
Kembali lagi, keputusan puncaknya ada di kepala pemerintah daerah ya. Katakanlah, ada 20 pondok pesantren dan yayasan yang mengajukan dan sudah diterima, cuma tidak terakomodir. Malah ada yayasan yang menerima satu bantuan tapi puluhan miliar nilainya. Dan itu-itu saja yang mendapatkannya. Nah, bagaimana kalau yang puluhan miliar ini digeser untuk yayasan yang memang benar-benar membutuhkan. Dan kita yang di DPRD hanya bisa menyuarakan dan memperjuangkan.
Untuk bidang pangan bagaimana? Pertanian?
Di bidang pertanian banyak yang belum terselesaikan. Masalah pupuk bersubsidi, misalnya. Memang betul subsidi pupuk aturannya dari pusat. Tapi seharusnya kita yang di bawah yakni pemerintah daerah jangan menunggu hujan jatuh.
Tapi paling tidak ada ikhtiar untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Karena di daerah lain, saya dengar ada tambahan subsidi pupuk. Mengapa di kota Probolinggo tidak bisa?
Yang kedua masalah tanah aset. Kami masih mendapat banyak masukan bahwa tanah aset ini pemanfaatannya tidak merata. Mimpi saya, bagaimana pemanfaatan tanah aset ini bisa adil berdasarkan wilayahnya. Sebab sampai detik ini, yang menyewa bukan petani wilayah itu bahkan orang jauh yang menyewa atau disewakan lagi ke orang lain. Info-infonya begitu. Dan kita di DPRD tidak bisa menutup telinga, sebab di lapangan terjadi demikian.
Sebenarnya regulasi sudah ada. Ada perwalinya juga. Tapi untuk aturan petani mana saja yang boleh menyewa, itu kan level kebijakan kepala daerah. Harus bisa dilaksanakan seadil-adilnya.
Banyak konsep yang dimiliki Mas Fernanda. Next, apakah ada keinginan mencalonkan sebagai Wali Kota Probolinggo?
Ini bukan masalah ingin atau tidak ingin. Cuma kan jabatan seperti itu kembali lagi, dipilih oleh rakyat. Jadi, apa kata rakyat. Untuk saat ini, saya kan anggota DPRD, jadi saya maksimalkan seefektif mungkin membela hak-hak rakyat. Karena sejatinya, kepala daerah seperti Wali Kota dan anggota DPRD itu yang ngasih raport rakyat. Sudah maksimal atau tidak kerja kita, yang menentukan raport ya rakyat. Kita yang duduk di DPRD ini, tugasnya memperjuangkan hak-hak rakyat. Terkait dengan Wali Kota yang akan datang, saya kembalikan lagi kepada rakyat. (el/*)
BIODATA
=======
Nama : H. Fernanda Zulkarnain BSEE., MSCS.
Jabatan : Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo
Periode 2019-2024
Lahir : Probolinggo
23 Februari 1984
Pendidikan :
- SMPN 1 Probolinggo
- SMAN 1 Surabaya
- Suffolk University (Strata-1) Amerika Serikat
- Boston University (Strata-2) Amerika Serikat