KRAKSAAN, Radar Bromo- Sejumlah reklame partai politik (Parpol) banyak bertebaran di jalan-jalan wilayah kabupaten Probolinggo. Meski begitu, sejauh ini Bawaslu setempat belum bisa melakukan penertiban.
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Fathul Qorib yang mengatakan, penertiban reklame partai ini belum menjadi kewenangan pihaknya. Sebab dalam peraturan pemilu pada masa tahapan saat ini, belum ada larangan pada baner-baner yang terpasang.
“Masih belum ada larangan saat ini. Kecuali jika melanggar perda ya. Nah pada konteks melanggar Perda ini, maka siapa yang menegakkan atau menertibkan, ya penegak perda. Dalam hal ini Satpol PP,” ujarnya, Jumat (7/7).
Berbeda, apabila tahapan telah ada pada ditetapkannya daftar calon tetap. Maka penertiban reklame partai maupun calon sudah dapat dilakukan oleh Bawaslu.
“Kan sudah jelas pada saat itu, Nanti ada masa kampanyenya sendiri. Yakni pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujarnya.
Sementara itu, perihal adanya reklame, Kasatpol PP Aruman mengatakan, sesuai Perbup Nomor 2 Tahun 2017 tetang tatacara penyelenggaraan reklame, jika melangar maka akan diturunkan. “Namun terlebih dahulu akan kami lakukan pendekatan secara humansi dan musyawarah baik kepada pihak partai maupun lainnya. Agar penertiban dapat dilalakukan dengan baik dan tidak ada masalah,” ujarnya. (mu/fun)
Editor : Ronald Fernando