Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Tetap Ajukan PAW Eny Kusrini meski Harus Tunggu Perkara Inkracht

Ronald Fernando • Jumat, 29 April 2022 | 15:13 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
KRAKSAAN, Radar Bromo- Sengketa yang terjadi antara Eny Kusrini dan DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bakal panjang. Saat ini kubu Eny Kusrini mengajukan peninjauan kembali (PK). Di sisi lain, DPC PKB menghendaki pergantian proses antar waktu (PAW) dengan cepat.

Bola panas kini berada di tangan DPRD Kabupaten Probolinggo. Sebab DPC PKB sudah mengajukan berkas PAW ke parlemen. Namun lembaga DPRD bersikap hati-hati atas perkara ini. Bahkan beberapa waktu lalu DPRD berkonsultasi dengan Pemprov Jatim.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melakukan konsultasi ke Bagian Hukum dan pemerintahan pemprov. Hasilnya, Bagian Hukum menjelaskan bahwa kelengkapan berkas menjadi syarat utama. Nah, salah satu berkas yang penting dan dibutuhkan adalah berkas yang menyatakan bahwa sudah ada keputusan tetap (inkracht)

"Eny Kusrini yang akan di-PAW ini berkasnya harus dinyatakan lengkap dan sudah inkracht. Yang menjadi dasar, sebagai lampiran dalam rangka kelengkapan berkas. Kalau surat itu (berkekuatan hukum tetap, Red) ada, maka sudah dinyatakan lengkap," katanya.

Hanya saja, lanjutnya, pihak Eny Kusrini kini mengajukan PK dari hasil putusan kasasi MA. Hal itu juga diungkapkan saat melakukan konsultasi ke pihak provinsi. Pihaknya pun mendapatkan sejumlah masukan dari pihak provinsi.

"Kalau begitu ditanyakan kepada PN setempat. Dengan adanya PK ini bisa tidak PN setempat mengeluarkan putusan inkracht. Saran saya agar berhati-hati saja dalam menyikapi hal ini," kata Oka meniru masukan pihak pemprov.

Ia menyebutkan ada suatu kasus di daerah tertentu, putusan MA sudah ada. Kemudian yang bersengketa mengajukan PK. Kemudian di tingkat PK penggugat  menang. Kemudian membatalkan putusan MA-nya. "Alhasil keduanya masuk gedung dewan. Karena yang dipecat tidak jadi diberhentikan, yang baru sudah masuk. Jadi harap berhati-hati," ujarnya.



Ia menyebutkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, Rabu (27/4) pagi lalu. Koordinasi dilakukan oleh pimpinan dewan, sekretaris dewan (Sekwan) dan sejumlah pihak eksekutif. Selain itu juga diundang dari pihak PKB.

"Dari kami tidak ada satupun menghalangi proses yang sedang berjalan. Yang kami lakukan adalah, ketika berkas sudah lengkap, maka akan segera kami ajukan. Atau naikkan ke provinsi," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya melanjutkan proses yang ada. DPRD telah menyurati Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan perihal keterangan inkracht tersebut. "Jawabannya, bahwa tidak berani memberikan keputusan inkracht. Sebab masih proses PK," beber Oka.

Meski ada jawaban seperti itu,  pihaknya secepat mungkin akan mengirimkan berkas yang ada perihal PAW Kusrini. Selebihnya, lanjutnya pihak DPRD menunggu arahan dari pemprov.

"Tetap akan kami kirimkan berkasnya. Apabila nanti ada yang kurang, maka akan ada yang namanya berkas tidak lengkap (BTL). Sehingga berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi. Misal disuruh tunggu hasil PK, ya akan kami tunggu," katanya.

Sementara itu, humas PN Kraksaan Syafrudin mengatakan bahwa tntuk surat inkracht, belum mengetahui. Hanya saja sidang PK telah selesai dilaksanakan.

"Sudah disidangkan tinggal berkasnya kirim ke MA, diperiksa bukti novumnya," ujarnya. (mu/fun) Editor : Ronald Fernando
#dpc pkb kabupaten probolinggo #pkb kabupaten probolinggo #paw dprd #dprd kabupaten probolinggo #pac pkb tegalsiwalan