Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kubu Eny Ajukan Peninjauan Kembali, PKB: Tidak Akan Ada Selesainya

Jawanto Arifin • Selasa, 26 April 2022 | 15:01 WIB
PANJANG: Persidangan yang pernah digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan dalam perkara Eny Kusrini (inset). (Foto: Istimewa)
PANJANG: Persidangan yang pernah digelar di Pengadilan Negeri Kraksaan dalam perkara Eny Kusrini (inset). (Foto: Istimewa)
KRAKSAAN, Radar Bromo - Sengketa DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Eny Kusrini bakal panjang. Seakan tak ingin menyerah meski akan diganti antar waktu walau di kasasi kalah, kubu Eny mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Permohonan PK tersebut diungkapkan Hasmoko selaku tim kuasa hukum Eny Kusrini. Permohonan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Hasmoko mengatakan, hari ini adalah sidang pembuktian akan bukti-bukti baru yang ditemukan oleh pihaknya.

"Bukti-bukti baru yang kami temukan. Untuk nantinya, hasilnya nanti akan di kirim ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya, Senin (25/4).

Pengajuan PK yang dilakukan, menurut Hasmoko, karena pihaknya menemukan bukti-bukti baru. Salah satunya surat maupun saksi. Ada putusan pertimbangan hukum yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang,

"Ada seorang saksi yang sebelumnya kami tolak, ternyata saksi tersebut sebagai pengganti (PAW) Bu Eny. Itu secara yuridis tidak boleh, karena ada kepentingan," katanya.

Saksi yang dimaksud Hasmoko adalah Usman Mustadi. Menurut Hsmoko, seorang saksi yang ada kepentingan terhadap objek dasar gugatan, tidak boleh menjadi saksi. Karena dipastikan keterangannya akan menentukan dirinya sendiri. Karena dia sebagai pengganti. "Tidak bisa netral. Jadi itu alasan pokok PK ini," ujarnya.

Saat disinggung, perihal hasil putusan MA tentang kasasi, di mana menurut pihak PKB hal tersebut sudah menjadi final, Hasmoko mengatakan bahwa pihaknya boleh melakukan PK. "Boleh PK, tidak ada larangan. Dengan adanya PK, secara yuridis sengketa Eny masih ada, belum selesai (inkracht)," bebernya.



Jika nantinya hasil dari PK diterima oleh MA, menurut Hasmoko, bisa jadi hasil putusan PN yang sebelumnya dan Kasasi dibatalkan. "Sehingga, dinyatakan menang," Katanya.

Sementara itu, perihal proses PAW sendiri Menurut Hasmoko, dengan masih adanya sengketa partai Ini, pihak DPRD maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo masih berkawajiban untuk menunggu hasil PK. "Misalnya dipaksakan prosesnya (PAW), maka kami bisa gugat DPRD dan Pemkab. Karena memproses kasus yang masih bersengketa. Jadi perbuatan melawan hukum. Kalau ada gugatan kan harus berhenti (prosesnya, Red)," bebernya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, kubu PKB melalui Mustofa selaku juru bicara, menilai, PK menjadi hak Eny Kusrini. Namun begitu menurut kusus sengketa ini tidak mengenal PK. "Di Undang-undang Partai Politik, ruang membela diri ada di Mahkamah Partai dan kasasi di MA. Bahkan khusus ini, tidak ada banding malah. Juga putusan di PN dan kasasi sudah ada," terang Mustofa.

Konteks PAW ini, menurut Mustofa, koridor hukumnya di partai politik. Ia menyebutkan, hal ini adalah upaya mengulur-ulur waktu dari pihak Eny Kusrini.

"Publik melihat dan hal ini tidak mendidik. Sebab kasasi juga sudah keluar. Kalau pemahaman hukum ditafsirkan masing-masing, tidak akan ada selesainya," jelasnya.

Soal proses PAW, menurut Mustofa, DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan proses. Setelah itu, Bupati punya waktu 7 hari. Begitu pun Gubenur.

"Itu Undang-undang yang mengatur. Kalau ini diabaikan, ada indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Lagi jika gaji Eny tetap dicairkan, maka bisa masuk kategori menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Ini ada implikasi hukumnya, Hati-hati. Uang negara ada pertanggungjawabannya," ujarnya.



Sejatinya saat ini pihaknya menuntut kinerja DPRD. Sebab proses PAW sudah ada di DPRD.

Jawa Pos Radar Bromo berusaha mendapatkan keterangan dari Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo. Namun, sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara itu, Syafruddin selaku Humas PN PN Kraksaan, membenarkan bahwa aa pengajuan PK atas kasus Eny Kusrini. Bahkan hari ini akan digelar sidang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eny Kusrini bersengketa dengan PKB. Anggota legislatif tersebut dinilai membangkan sehingga partai ingin mem-PAW Eny. Sesuai dengan peraturan KPU, calon pengganti Eny Kusrini yang sesuai dengan syarat peraturan ialah Usman Mustadi nomor urut 2, yang menempati suara terbanyak kedua setelah Eny kusrini di Dapil 5, yakni, Leces, Tegalsiwalan, Banyuanyar. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin
#dpc pkb kabupaten probolinggo #pkb kabupaten probolinggo #paw dprd #dprd kabupaten probolinggo #pac pkb tegalsiwalan