Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Kota Probolinggo Targetkan Bentuk AKD 1 Pekan

Jawanto Arifin • Sabtu, 7 September 2019 | 17:00 WIB
Photo
Photo
KANIGARAN, Radar Bromo - Pimpinan sementara DPRD Kota Probolinggo menargetkan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa terbentuk dalam 1 minggu ke depan. Saat ini masih menunggu SK DPP masing-masing partai politik (parpol) untuk posisi pimpinan DPRD definitif.

“Paling tidak untuk menyelesaiakan AKD ini, dalam waktu 1 minggu sudah selesai. Makanya, ada waktu ini kami menyusun draf tatib. Agar ketika pimpinan DPRD definitif terbentuk, tinggal membentuk pansus dan membahas Tatib DPRD,” ujar Abdul Mujib, ketua DPRD Sementara Kota Probolinggo, Jumat (6/9).

DPRD sejak Selasa (3/9) telah bersurat kepada parpol yang menempati posisi Pimpinan DPRD untuk segera mempercepat turunnya SK Penetapan Pimpinan DPRD. Surat ini kemudian disampaikan kepada masing-masing DPP untuk menjadi landasan agar SK segera cepat turun.

“Jika SK ini turun, maka bisa segera dibentuk pimpinan DPRD definitif dan dilanjutkan dengan pembahasan Tatib DPRD yang diawali dengan Pembentukan Pansus. Setelah itu baru AKD,” jelasnya.

Mujib menjelaskan, bahwa tidak hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja yang menunggu proses pembahasan P-APBD. Namun, DPRD Kota Probolinggo juga menunggu proses pembahasan P-APBD 2019.

“Anggaran DPRD melalui APBD sudah habis. Maka, perlu tambahan anggaran melalui P-APBD 2019 ini,” ujarnya.

Baru setelah AKD terbentuk, bisa dilakukan pembahasan P-APBD 2019. Pembahasan langsung dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) yang sudah terbentuk.

“Batas waktu pembahasan P-APBD 2019 ini sampai 30 September 2019. Baru setelah itu dikirimkan ke gubernur untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.

Proses evaluasi ini diperkirakan memakan waktu 1 sampai 2 minggu. Selanjutnya, hasil evaluasi turun, P-APBD 2019 sudah bisa ditetapkan.

“Perkiraan pertengahan Oktober sudah bisa digunakan P-APBD 2019. Karena waktunya terbatas maka proyek-proyek fisik yang berat tidak bisa dilakukan melalui P-APBD 2019. Kalau seperti perbaikan jalan masih bisa dilakukan di P-APBD 2019,” jelasnya. (put/fun) Editor : Jawanto Arifin
#fraksi dewan #alat kelengkapan dewan #dprd kota probolinggo