“Paling tidak untuk menyelesaiakan AKD ini, dalam waktu 1 minggu sudah selesai. Makanya, ada waktu ini kami menyusun draf tatib. Agar ketika pimpinan DPRD definitif terbentuk, tinggal membentuk pansus dan membahas Tatib DPRD,” ujar Abdul Mujib, ketua DPRD Sementara Kota Probolinggo, Jumat (6/9).
DPRD sejak Selasa (3/9) telah bersurat kepada parpol yang menempati posisi Pimpinan DPRD untuk segera mempercepat turunnya SK Penetapan Pimpinan DPRD. Surat ini kemudian disampaikan kepada masing-masing DPP untuk menjadi landasan agar SK segera cepat turun.
“Jika SK ini turun, maka bisa segera dibentuk pimpinan DPRD definitif dan dilanjutkan dengan pembahasan Tatib DPRD yang diawali dengan Pembentukan Pansus. Setelah itu baru AKD,” jelasnya.
Mujib menjelaskan, bahwa tidak hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja yang menunggu proses pembahasan P-APBD. Namun, DPRD Kota Probolinggo juga menunggu proses pembahasan P-APBD 2019.
“Anggaran DPRD melalui APBD sudah habis. Maka, perlu tambahan anggaran melalui P-APBD 2019 ini,” ujarnya.
Baru setelah AKD terbentuk, bisa dilakukan pembahasan P-APBD 2019. Pembahasan langsung dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) yang sudah terbentuk.
“Batas waktu pembahasan P-APBD 2019 ini sampai 30 September 2019. Baru setelah itu dikirimkan ke gubernur untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Proses evaluasi ini diperkirakan memakan waktu 1 sampai 2 minggu. Selanjutnya, hasil evaluasi turun, P-APBD 2019 sudah bisa ditetapkan.
“Perkiraan pertengahan Oktober sudah bisa digunakan P-APBD 2019. Karena waktunya terbatas maka proyek-proyek fisik yang berat tidak bisa dilakukan melalui P-APBD 2019. Kalau seperti perbaikan jalan masih bisa dilakukan di P-APBD 2019,” jelasnya. (put/fun) Editor : Jawanto Arifin