Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pastikan Tidak Ada Oposisi, Struktur Resmi DPRD Belum Terbentuk

Jawanto Arifin • Rabu, 28 Agustus 2019 | 14:55 WIB
Photo
Photo
KANIGARAN, Radar Bromo - Usai dilantik, DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2014 memastikan tidak ada istilah oposisi di lembaganya. Alasannya, mereka mematuhi Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah mengenai posisi DPRD dalam Pemerintah Daerah.

“Mengacu pada UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, di daerah itu tidak ada yang namanya oposisi. DPRD adalah bagian dari Pemerintah Daerah,” ujar Wakil Ketua sementara DPRD Kota Probolinggo Haris Nasution, Selasa (27/8).

Meski menjadi bagian dari Pemerintah Daerah, Nasution memastikan, DPRD tetap harus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Seperti, memberikan masukan kepada eksekutif. “Yang ada, antara parlemen dengan eksekutif memberikan masukan yang bersinergi dan kritik konstruktif. Kami ini bagian dari Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Politisi PDIP ini mengatakan, otomatis DPRD mengacu pada UU Pemerintah Daerah. Partai politik juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. “Tugas DPRD menyampaikan aspirasi masyarakat. Parlemen ini memberikan masukan, seperti saat pembahasan APBD, memberikan masukan terkait kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Di samping itu, sampai kemarin struktur DPRD Kota Probolinggo belum resmi terbentuk. Namun, Nasution mengatakan, masyarakat tetap bisa melakukan pengaduan di lembaga legislatif. Pengaduan itu akan disampaikan pada pimpinan DPRD sementara. “Kan sudah ada pimpinan sementara. Baru jika ada yang perlu disampaikan melalui rapat dengar pendapat, bisa diambilkan anggota dari masing-masing fraksi,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Cak Yon itu memastikan, tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif tetap berjalan. Meski alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. “Untuk saat ini, sepengetahuan saya belum ada laporan atau pengaduan dari masyarakat,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (24/8), 30 anggota DPRD Kota Probolinggo periode 2019-2024 telah dilantik. Saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, juga dibentuk Pimpinan Sementara DPRD Kota Probolinggo. Posisi ketua dijabat oleh Abdul Mujib dari PKB dan wakilnya Haris Nasution dari PDIP. (put/fun) Editor : Jawanto Arifin
#fraksi dprd #fraksi dewan #dprd kota probolinggo