Hal itu diungkapkan Fathul Qorib, ketua Bawaslu menjelaskan, sebenarnya itu bukanlah pemanggilan. Tetapi, hanya sebatas undangan untuk memintai keterangan perihal foto yang viral itu.
"Sementara dari pengakuannya mengatakan tidak sengaja. Tetapi, kami masih akan terus memproses berkaitan dengan perkara ini,” jelas pria yang akrab disapa Qorib itu.
Lebih lanjut, dari hasil sementara jika dilihat dari pernyataan mantan Camat Leces itu, pihak Bawaslu tidak menemukan pelanggaran pemilu seperti yang termaktub dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7/2017. Namun, menurutnya, perkara ini lebih masuk kepada pelanggaran ASN yang dituntut harus netral.
"Kalau pelanggaran pemilu tidak kami lihat. Seperti halnya berkampanye dan lainnya. Ini lebih masuk kepada UU ASN,” terangnya.
Langkah yang akan diambil sesuai dengan UU Pemilu, pihaknya masih akan melakukan kajian. Kajian itu, akan dilakukan guna melengkapi sarat formil dan materil. "Nanti kami akan membuat rekomendasi kepada Inspektorat sebagai atasannya. Sebab, jika hanya melanggar UU ASN, maka itu ranahnya Inspektorat,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, foto Heri Mulyadi, Kabag Humas Pemkab Probolinggo, sempat bikin heboh. Pasalnya, saat dia umrah, Heri yang merupakan PNS, terlihat mengenakan jaket partai Nasdem dan bertuliskan nama salah seorang caleg. Foto tersebut diunggah yang bersangkutan ke akun media sosial pribadinya. (sid/fun) Editor : Jawanto Arifin