Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Terlibat Politik Praktis, ASN Terancam Pecat

Jawanto Arifin • Rabu, 16 Januari 2019 | 16:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
KRAKSAAN - Bawaslu Kabupaten Probolinggo mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Pasalnya, keterlibatan mereka jelas akan berbuah sanksi. Terberat, ASN siap-siap dipecat.

Sanksi itu tertuang dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilu. Dalam pasal 494 disebutkan bahwa ASN, TNI, Polri, kepala desa/kelurahan, perangkat desa/kelurahan yang melanggar larangan yang dimaksud pada pasal 280 ayat 3, dipidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana paling banyak 12 juta.

“Itu sanksinya. Dan sanksi paling berat bagi ASN yang berafiliasi pada partai politik adalah pemecatan,” terang Fathul Qorib, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Terkait hal itu, Bawaslu telah mengingatkan ASN serta perangkat desa dan kelurahan. Yakni dengan mengirimkan surat mengenai larangan-larangan ASN maupun perangkat dalam pemilu.

Surat yang ditujukan untuk pihak kecamatan, desa, maupun kelurahan itu, dikirimkan Bawaslu melalui Panwascam, Selasa (15/1). Surat itu juga sebagai respons terkait adanya ASN yang memakai jaket parpol dan mengunggahnya ke media sosial.

“Agar tidak ada lagi ASN yang berbuat seperti itu (memakai atribut partai, Red) maka kami membuat surat edaran pada seluruh camat dan kades. Ini kami lakukan agar mereka tetap menjaga netralitas di pemilu,” katanya.

Pria yang akrab disapa Qorib itu mengatakan, imbauan dalam surat itu di antaranya, anggota TNI/Polri, kepala desa/lurah beserta para perangkatnya dan juga ASN dilarang bertindak yang bisa menguntungkan salah seorang caleg dan atau pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Selain itu juga dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menguntungkan pasangan calon presiden, caleg DPR-RI, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten. Itu tertuang dalam UU nomor 7/2017 pasal 282,” tegasnya.

Lebih lanjut, khusus ASN sudah selayaknya harus netral. Hal itu tegas dijelaskan dalam UU nomor 5/2014 tentang ASN. Yakni, pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Untuk menghadiri kampanye boleh, karena mereka juga perlu mengetahui visi dan misi calon yang akan di pilihnya. Tetapi, mereka tidak boleh berkampanye. Kaus atau jaket yang ada hubungannya dengan paslon, caleg, dan lainnya kalau digunakan di rumah tidak apa apa. Tetapi, jika difoto dan di-upload ke media sosial, beda lagi. Sebab, itu sudah merupakan kampanye,” jelasnya. (sid/rf) Editor : Jawanto Arifin
#uu asn #bawaslu kabupaten pasuruan #netralitas asn #pemilu 2019 #pilpres 2019