--------------------
Momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada hari ini, harus menjadi momentum untuk mengatakan tidak pada caleg yang berpotensi melakukan tindakan korupsi. Karena sangat terbuka peluang bagi calon koruptor mendapatkan kursi legislatif, jika pemilih tidak selektif dalam menjatuhkan pilihan.
Salah satu indikator seorang caleg akan melakukan korupsi adalah mereka yang melakukan politik uang. Karena itu, tugas Bawaslu dan jajaran ke bawahnya sangat sentral untuk melakukan pencegahan. Mencegah caleg melakukan politik uang sama dengan mencegah perilaku korupsi di masa yang akan datang.
Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri mengatakan, politik uang merupakan cikal bakal terjadinya kasus korupsi. Hal ini tidak lepas dari tuntutan biaya politik yang tinggi saat kampanye. Maka ketika terpilih, maka ada upaya untuk melunasi biaya kampanye.
“Money politics itu embrio terjadinya korupsi. Jika saat kampanye calon sudah bagi-bagi uang pada pemilih, coba hitung saja berapa modal kampanyenya. Ketika terpilih, mau tidak mau mereka harus cari cara untuk melunasi biaya kampanye ini,” ujarnya.
Upaya yang dilakukan Bawaslu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang ini dimulai sejak dari lembaga pemilu, baik Bawaslu maupun KPU. Kedua lembaga ini harus benar-benar dijaga integritasnya. “Penyelenggara harus bersih dari praktik politik uang. Harus dijaga betul marwah penyelenggara pemilu. Itu dulu yang perlu dilakukan,” ujarnya.
Upaya lain yang dilakukan adalah meningkatkan pengawasan partisipatif oleh masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan pemilu. Seperti melibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, komunitas, dan sebagainya.
Selain itu, Bawaslu tidak lupa melakukan sosialisasi pengawasan kepada peserta pemilu dan tim kampanye. Untuk menjelaskan risiko-risiko jika melakukan praktik politik uang. “Sanksi kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi yang diketahui melakukan politik uang,” ujarnya.
Bawaslu, menurut pria yang akrab disapa Azam ini mengatakan, pihaknya tidak bisa sendirian dalam melakukan pencegahan. Peran serta masyarakat menurunya sangat besar agar praktik kotor itu tidak terjadi. “Kami mendorong masyarakat untuk melapor jika ada temuan money politics,” ujarnya.
Seperti amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam pasal 280 yang menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, maupun tim kampanye yang menjanjikan atau memberikan materi kepada peserta, dapat dijerat dengan pidana pemilu.
“Pasal ini hanya menjerat pada pemberi saja. Namun, penerima uang tidak dijerat. Sehingga, memungkinkan masyarakat untuk melaporkan jika ada kasus politik uang karena mereka yang menerima tidak dijerat pidana,” ujarnya. Hal ini berbeda dengan UU Pilkada yang mengatur bahwa baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dijerat pidana.
Bagaimana dengan caleg yang memberikan suvenir pada peserta kampanye? Azam -sapaan akrabnya – mengungkapkan, bahwa peserta pemilu mau pun caleg bisa memberikan barang kepada peserta kampanye, namun batas nilainya Rp 60 ribu.
“Ini diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Caleg atau peserta pemilu, tim kampanye bisa memberikan benda atau atribur parpol maksimal senilai Rp 60 ribu. Seperti kaus, baju, maupun atribut lain,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Probolinggo Fathul Qorib. Ia mengaku telah mempelajari pola-pola caleg yang ditengarai akan melakukan politik uang. Dengan mempelajari pola itu, pengawasan akan lebih mudah dan juga lebih efektif.
Pola yang digunakan para caleg, biasanya memanfaatkan kerumunan massa. Seperti pengajian, ulang tahun caleg atau partai, blusukan, dan juga santunan-santunan. Itu, biasanya yang digunakan kesempatan oleh para caleg untuk melakukan praktik politik uang. “Untuk pola-polanya sudah kami pelajari. Jadi, sewaktu-waktu ada potensi, maka langsung kami bergerak untuk mencegahnya,” terangnya.
Pada pemilu 2019 nanti, pihaknya memiliki formula tersendiri guna mencegah praktik tersebut. Pengawasan melekat adalah solusinya. Maksudnya, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu dari hulu hingga hilir. “Semua ini tujuannya untuk melakukan pengawasan lebih dekat,” tegasnya. (put/sid/rf) Editor : Jawanto Arifin