Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Proses Pengajuan Mundur Musayyib dari Dewan Batal, Ini Penyebabnya

Jawanto Arifin • Senin, 20 Agustus 2018 | 16:50 WIB
Photo
Photo
KRAKSAAN - Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo tak bisa memproses pengajuan pengunduran diri Ahmad Musayyib Nahrawi. Hal itu tidak lepas dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Musayyib atas pemecatan dirinya dari PKB dan juga proses Pergantian Antarwaktu yang diajukan PKB ke DPRD.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Muhammad Yasin. Politisi PPP itu mengungkapkan, keputusan untuk membatalkan proses pengunduran diri yang diajukan Musayyib sebagai anggota dewan, diambil setelah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim.

Konsultasi itu dilakukan pimpinan dewan pekan lalu. Mereka yang berkonsultasi di antaranya, Ketua DPRD Imam Suhrowardi, serta tiga wakil ketua. Yakni, Muhammad Yasin, Wahid Nurrahman, dan Musayyib sendiri. Beruntung, proses pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD belum diajukan ke gubernur.

Dengan begitu, semua proses yang selama ini dilakukan, baik oleh Musayyib sendiri maupun PKB, batal demi hukum. Jika Musayyib masih berkeinginan untuk mengajukan pengunduran diri dari dewan, maka menurut Yasin, dia harus melampirkan surat pengunduran diri dari PKB.

“Surat pernyataan mundur awalnya diajukan sebelum putusan MA, dengan status dia saat itu diberhentikan dari PKB. Tapi, MA mengembalikan lagi status Musayyib sebagai anggota PKB. Jadi, jika nyalon lewat partai lain, harus ada surat pengunduran diri dari PKB,” katanya.

Namun, dikatakan Yasin, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Musayyib dari PKB, serta surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Itu sebabnya, saat ini Musayyib tetap sebagai kader PKB dan tetap menjabat wakil ketua DPRD.

“Pak Musayyib sudah menarik kembali pengunduran diri sebagai dewan. Soal pencalonan legislatif, sesuai petunjuk biro hukum provinsi, partai (Nasdem, Red) yang harus menarik kembali. Karena sudah tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Apakah PKB dibolehkan mengajukan permohonan PAW Musayyib lagi? Menurut Yasin boleh. Namun dengan catatan, Musayyib mengajukan mundur dari PKB. Pasalnya, merujuk putusan kasasi MA, PKB harus mengembalikan semua hak-hak keanggotaan Musayyib.

“Kalau tidak ada surat pengunduran diri Musayyib dari PKB, maka PKB tidak dapat mengajukan PAW Musayyib,” terangnya.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Probolinggo Hanafi mengatakan, soal pen-caleg-an itu tergantung putusan KPU dan pimpinan DPRD. Yang pasti, pihaknya tetap akan mengajukan PAW ke DPRD. Pertimbangannya, Musayyib sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD. “Soal hasilnya itu bagaimana, itu urusan nanti,” katanya. (mas/rf/mie) Editor : Jawanto Arifin
#pkb #nasdem #dprd kabupaten probolinggo #musayyib