Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Temukan Bacaleg Tak Sesuai persyaratan? Laporkan KPU!

Jawanto Arifin • Selasa, 14 Agustus 2018 | 20:00 WIB
Photo
Photo
MAYANGAN - KPU Kota Probolinggo membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa bacaleg yang maju di kursi DPRD Kota Probolinggo. Bahkan, masyarakat bisa mengadukan bacaleg jika ada informasi yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Hudri, ketua KPU Kota Probolinggo beberapa waktu lalu. “Masyarakat bisa mengadukan jika ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat pen-caleg-an. Misalnya, menggunakan ijazah palsu,” ujarnya.

Mekanisme pelaporannya bisa langsung datang ke kantor KPU atau melalui surat. “Bisa juga melalui e-mail. Tentunya, disertai bukti-bukti yang mendukung aduan tersebut,” ujarnya.

Masa tanggapan masyarakat ini dilakukan sejak 12 sampai 21 Agustus 2018. Tanggapan masyarakat ini tidak hanya berlaku untuk bacaleg DPRD kota saja, namun juga untuk bacaleg DPRD Jatim dan DPR RI. “Setelah masa tanggapan masyarakat ini, ada masa klarifikasi ke partai politik,” jelasnya.

Masa permintaan klarifikasi ini mulai 22 sampai 28 Agustus 2018. Setelah itu, baru penyampaian klarifikasi ke KPU oleh parpol sejak 29 sampai 31 Agustus. (put/rf) Editor : Jawanto Arifin
#bacaleg #kpu kabupaten pasuruan #pileg 2019 #dprd kabupaten pasuruan