Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Teknis Azmi Abbas Djazuli menjelaskan, sedikitnya ada 18 bakal caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS). Mereka tidak menyerahkan berkas, sesuai dengan ketentuan setelah diberikan waktu perbaikan hingga Senin (12/8).
“Ada yang tidak menyertakan hasil tes kesehatan, ada pula yang menyerahkan keterangan dari pengadilan, dan beberapa kekurangan lainnya. Sehingga, menggugurkan mereka untuk masuk Daftar Caleg Sementara (DCS),” terang Azmi –sapaan akrabnya– pada Jawa Pos Radar Bromo.
Azmi mengatakan, belasan bacaleg tersebut tersebar di 10 partai. Di antaranya, PKPI 4 orang; PPP 3 orang; PKS dan Perindo 2 orang. Kemudian PSI, PDIP, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Garuda, dan PAN masing-masing 1 orang.
Tak memenuhinya persyaratan belasan bacaleg tersebut, membuat perebutan kursi DPRD berkurang. Sebelumnya, ada sebanyak 608 bakal calon yang mendaftar. Namun, saat ini tersisa 590 caleg yang masuk DCS. “Nah, yang lolos ini kami umumkan untuk mendapatkan tanggapan dari publik,” sambungnya.
Dikatakan Azmi, bacaleg yang masuk DCS itu bisa dilakukan penggantian apabila ada tanggapan masyarakat yang memenuhi unsur ketidaklayakan. Serta, adanya DCS yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.
“Untuk DCS yang pada tanggapan masyarakat diketahui tidak memenuhi klasifikasi, bisa diganti tanpa mengubah nomor urut. Begitu pun dengan yang meninggal dunia. Sementara untuk yang mengundurkan diri, boleh dilakukan penggantian, seumpama calon tersebut bisa mempengaruhi kuota persyaratan. Seperti kuota perempuan sebesar 30 persen,” bebernya. (one/mie) Editor : Jawanto Arifin