Desis

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Minggu, 8 November 2026 | 09:14 WIB
M Busthomi/ Jawa Pos Radar Bromo
M Busthomi/ Jawa Pos Radar Bromo

 

Oleh: M. Busthomi

*Wartawan Jawa Pos Radar Bromo

 

DI tepi Sungai Yordan, orang Gilead menjaga tempat penyeberangan setelah mengalahkan suku Efraim. Setiap orang yang hendak lewat disuruh mengucapkan satu kata: shibboleth.

Kata itu sandi untuk memisahkan kawan dari lawan. Siapa yang gagal melafalkannya dikenali sebagai tawanan yang mencoba lari.

Lidah orang Efraim tak terbiasa dengan bunyi sh. Yang keluar dari mulut mereka adalah sibolleth. Mereka pun tak boleh menyeberang. Empat puluh dua ribu nyawa dihabisi hari itu. Nasib mereka ditentukan oleh satu desis yang tak sanggup diucapkan dengan tepat.

Di Kabupaten Pasuruan, bakal calon kepala desa agaknya masih harus berurusan dengan ”shibboleth”. Sebelum bertarung, mereka harus lolos ujian membaca kitab suci sesuai agama yang dianut.

Syarat ”tambahan” itu tertera dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015, yang kini sedang direvisi. Sebagian anggota dewan ingin mempertahankannya demi ”kearifan lokal” dan ”mutu spiritual”. Sebagian lain mengingatkan bahwa yang dipilih adalah penyelenggara pemerintahan, bukan pemuka agama.

Pasal 33 Undang-Undang Desa menyusun syarat calon kepala desa, dan di antaranya tertulis bahwa ia harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Takwa adalah keadaan batin, dan hukum tahu ia tak bisa mengukurnya. Itu sebabnya di banyak daerah, takwa dibuktikan dengan surat pernyataan bermeterai. Untuk sesuatu yang tak terlihat, negara cukup menerima selembar meterai. Untuk sesuatu yang terdengar, negara meminta pembuktian. Hati dipercaya melalui tanda tangan; lidah diperiksa melalui bacaan.

Persoalan muncul ketika kefasihan melafalkan ayat kitab suci dijadikan tolok ukur kecakapan seseorang memimpin pemerintahan desa.

Pasal lain dalam UU Desa memang membuka satu celah, yakni ”syarat lain yang diatur dalam peraturan daerah”. Di celah itulah ujian baca kitab suci masuk. Namun delegasi mesti dimaknai dengan hati-hati.

Perda harus tunduk pada norma yang lebih tinggi, dan norma tertinggi menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Itu bunyi Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Pembatasan hak, kata Pasal 28J ayat (2), harus ditetapkan dengan undang-undang dan bertujuan menjamin hak orang lain serta ketertiban dalam masyarakat demokratis.

Mahkamah Konstitusi pernah menghadapi dilematika serupa pada 2015. Dalam Putusan 128/PUU-XIII/2015, syarat domisili setahun bagi calon kepala desa dibatalkan, padahal syarat itu tertulis dalam undang-undangnya sendiri.

Putusan itu memberi pelajaran penting. Persyaratan pencalonan, sekalipun tertulis dalam undang-undang, tetap bisa diuji ketika membatasi hak warga negara. Apalagi syarat ”tambahan” yang lahir dari peraturan daerah yang tak punya kekebalan mutlak.

Dalih ”kearifan lokal” dipakai untuk membela aturan ini, dan dalih itu pun perlu ditimbang. Kearifan lokal biasanya tumbuh dari endapan panjang laku masyarakat.

Hidup dalam kebiasaan, nilai, dan cara orang menyelesaikan persoalan bersama. Sementara syarat membaca kitab suci ini memiliki riwayat administratif yang jelas. Naskah peraturannya bernomor dan bertahun. Dirumuskan dalam ruang rapat, bahkan ditandatangani pejabat.

Pangeran Mangkunegara IV, dalam Serat Wedhatama, menulis bahwa ngelmu iku kalakone kanthi laku. Ilmu terwujud lewat tindakan.

Dalam kebijaksanaan Jawa, bobot seseorang diukur dari cara ia memikul tanggung jawab. Ujian di meja panitia mengukur kelancaran lidah, yang bisa dilatih dalam sebulan, atau dipalsukan oleh siapa saja yang mahir hafalan.

Pasuruan sendiri adalah tanah dengan tradisi keagamaan yang beragam. Di Tengger, mantra diwariskan dari mulut ke mulut oleh dukun pandita. Pengetahuan keagamaan hidup dalam tradisi lisan dan tata ritual yang tidak selalu dapat diukur melalui ujian membaca teks. Ada penghayat kepercayaan yang tak punya kitab dalam pengertian yang mungkin dibayangkan para pembuat aturan. Siapa pula yang akan menguji pembacaan Tripitaka, dan dengan ukuran apa?

Dengan begitu, frasa ”kitab suci sesuai agama yang dianut” ternyata paling mudah dijalankan untuk satu agama dan paling canggung untuk agama yang lain.

Seorang legislator berkata, setengah mengutuk: kalau ada yang tak lolos karena syarat ini, pembuat aturannya zalim. Istilah yang terakhir itu datang dari kosakata yang sama dengan bahasa salah satu kitab yang diujikan. Dalam bahasa Arab, zulm berarti meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya.

Di situlah persoalannya. Kemampuan membaca kitab suci punya tempat yang pantas. Menaruhnya di pintu masuk jabatan pengelola anggaran desa berarti meletakkannya di tempat lain.

Lagi pula, belum pernah ada penelitian yang menunjukkan hubungan antara kefasihan membaca kitab suci dan kejujuran mengelola dana desa, sejauh yang saya ketahui. Jika ini soal ”mutu spiritual”, negara sebenarnya sudah punya instrumen sendiri. Setiap kepala desa, sebelum memangku jabatan, mengucapkan sumpah atas nama Tuhan.

Meski sumpah jabatan terkadang punya riwayat yang tak selalu terhormat. Bahkan petinggi negara yang telah bersumpah atas nama Tuhan pun bisa melakukan tindakan yang sangat lalim. Kitab diangkat di atas kepala mereka, kalimat sumpah meluncur tanpa tersendat. Tak seorang penguji pun menemukan tajwid yang keliru.

Fasih dan lalim, ternyata bisa tinggal serumah selama bertahun-tahun.

Maka perdebatan semacam ini sebetulnya tidak perlu diperpanjang. Syarat dalam undang-undang sebenarnya cukup: warga negara, bertakwa, setia pada Pancasila dan konstitusi.

Selebihnya, kualitas kepala desa harus terlihat dari pekerjaannya. Bagaimana mereka membaca kebutuhan warga, menyusun anggaran, menjalankan program, mengelola aset, dan mempertanggungjawabkan setiap rupiah uang publik.

Persoalan yang lebih mendesak justru bagaimana menyiapkan mereka untuk menjalankan setumpuk pekerjaan itu. Kepala desa perlu dibekali pengetahuan tentang regulasi, administrasi keuangan, tata kelola pemerintahan, dan batas kewenangan.

Pelatihan tidak cukup dilakukan sekali sebelum pelantikan. Pendampingan harus berlangsung selama masa jabatan.

Sebab banyak perkara hukum di desa bermula dari prosedur yang tidak dipahami atau keputusan yang diambil tanpa bekal pengetahuan memadai. Ketidaktahuan tentu tidak menghapus tanggung jawab. Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan kepala desa bekerja tanpa bekal, lalu baru datang ketika kesalahan terjadi.

Aparat mesti hadir untuk menjelaskan aturan, bukan menebar ancaman. Pengawasan berguna selama ia mencegah penyimpangan sebelum terjadi. Kalau yang tumbuh justru rasa takut mengambil keputusan, pengawasan itu sudah salah sasaran.

Barangkali, kita memang perlu meletakkan sesuatu pada tempatnya. Agama tetap menjadi sumber tuntunan moral, hukum menjadi batas kewenangan, pengetahuan menjadi bekal bekerja. Dan kepentingan warga menjadi alasan mengapa jabatan itu diberikan.

Sebab, yang dibutuhkan desa-desa bukan hanya orang yang sekadar lulus melafalkan ayat kitab suci. Tetapi pemimpin yang tahu cara menjaga amanah setelah selesai mengucapkan sumpah.

Editor : Muhammad Fahmi
uu desa peraturan daerah membaca kitab suci kabupaten pasuruan pilkades