Oleh: M. Busthomi, wartawan Jawa Pos Radar Bromo
DEWI Justitia tidak hanya memegang timbangan. Di satu tangannya yang lain, ada pedang. Keduanya sudah lama menjadi personifikasi alegoris dari keadilan dalam sistem hukum.
Timbangan mengukur benar dan salah. Pedang melambangkan daya paksa.
Yang satu tanpa yang lain hanya melahirkan ketimpangan. Timbangan tanpa pedang adalah nasihat yang tak berdaya; pedang tanpa timbangan adalah kekuatan yang hilang arah.
Mungkin karena itu, orang-orang Romawi tak pernah memisahkan keduanya.
Tetapi Justitia bukan dewi keadilan pertama. Jauh sebelum ia lahir dari imajinasi Romawi, bangsa Yunani mengenal Themis, titan perempuan yang melambangkan tata tertib kosmis. Mengatur tidak hanya hukum manusia, batas antara yang boleh dan yang tidak, tetapi juga memastikan segala sesuatu di alam semesta berjalan seimbang. Pendeknya, ia memegang hukum Ilahi.
Hanya saja Themis tidak memegang pedang. Ia hanya memegang timbangan. Dan duduk di sisi Zeus, sebagai penasihat, sekaligus istri kedua.
Romawi mengubah tradisi itu. Mereka memberi Justitia pedang, dan dengan itu, memberi keadilan sesuatu yang belum pernah dimiliki Themis: ”daya paksa”.
Sebab ketertiban yang tak memiliki daya paksa hanya bertahan selama semua orang bersedia mematuhinya. Dan sejarah terlalu sering membuktikan bahwa tidak semua orang bersedia.
Sejak itulah pedang menjadi bagian dari imajinasi tentang keadilan. Ia bukan lambang kekerasan, melainkan penegasan bahwa hukum tak cukup hanya dipahami; ia juga harus bisa dijalankan.
Tak mengherankan bila beberapa hari terakhir, ketika kepolisian dan kejaksaan saling bersinggungan, yang segera menjadi perhatian bukan lagi perkaranya, melainkan lembaganya.
Ada jenderal polisi ditangkap jaksa. Ada petinggi kejaksaan yang kemudian diproses oleh kepolisian. Perkaranya boleh berbeda. Konstruksi hukumnya mungkin juga tak sama. Tetapi dalam ingatan publik, peristiwa-peristiwa itu tak pernah benar-benar terpisah. Orang yang semula melihatnya sebagai dua perkara, segera berubah menjadi dua lembaga.
Lantas, bagaimana kita harus membaca hubungan dua lembaga yang selama ini diharapkan bekerja dalam satu arah?
Di titik itu, orang mulai mencari berbagai cara membaca keadaan. Ada yang melihatnya sebagai gejala retaknya hubungan antarlembaga. Ada pula yang justru melihatnya sebagai tanda bahwa penegakan hukum sedang memasuki tahap baru.
Belakangan saya teringat sebuah pertanyaan Dahlan Iskan (DI): apakah semua ini pertanda bahwa Indonesia sedang mendekati tipping point pemberantasan korupsi?
Tampaknya, DI membayangkan satu kemungkinan: korupsi yang telah demikian mengakar, barangkali baru mulai kehilangan kekebalannya ketika penegakan hukum menyentuh siapa saja, tanpa terlalu mempersoalkan asal lembaganya.
Mungkin benar. Mungkin juga belum. Tipping point bukan hanya ditandai oleh semakin banyaknya orang yang ditangkap. Melainkan oleh semakin kuatnya keyakinan bahwa penegakan hukum bergerak dengan arah yang bisa dipercaya.
Dalam negara hukum, polisi dan jaksa tidak pernah dirancang untuk saling mengalahkan. Polisi mencari fakta. Jaksa menimbang apakah fakta itu layak diminta pertanggungjawaban. Mereka berjalan di lintasan yang sama, meski memegang kewenangan yang berbeda.
Perbedaan bukanlah masalah. Masalah muncul ketika masyarakat mulai merasa keduanya sedang menuju tujuan yang berlainan.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi: siapa yang ditangkap. Melainkan bagaimana lembaga-lembaga itu saling bekerja ketika sama-sama diberi kewenangan menegakkan hukum.
Tiga abad silam, Montesquieu sudah menaruh curiga kepada kekuasaan. Bukan kepada orangnya. Kepada kekuasaan itu sendiri. Montesquieu tahu, sesuatu yang tak dibatasi akhirnya akan mengira dirinya adalah batas. Sama halnya dengan kekuasaan, ia punya tabiat ingin melampuai dirinya sendiri.
Maka negara modern memilih jalan lain: membagi kewenangan agar masing-masing saling mengawasi. Bukan untuk saling mengalahkan, melainkan agar tak seorang pun bisa berdiri di atas hukum.
Karena itu, pembagian kewenangan hanya bermakna jika tetap mengarah pada satu tujuan. Yaitu keadilan.
Hukum sesungguhnya tidak hidup di dalam gedung-gedung pengadilan. Ia hidup di dalam keyakinan masyarakat bahwa setiap lembaga bekerja sebagai bagian dari satu ikhtiar yang utuh.
Itulah kenapa dalam irah-irah putusan selalu diawali dengan: Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan...
Menarik bahwa yang didahulukan bukan nama hakim, bukan nama pengadilan, bahkan bukan nama negara. Yang didahulukan adalah keadilan itu sendiri.
Keadilan, rupanya, harus dimulai sebagai sebuah ikrar. Dan ikrar itu hanya berarti, selama masih bisa dipercaya. Sebab yang paling mahal dari sebuah negara bukan senjata, bukan pula undang-undang. Melainkan kepercayaan.
Kepercayaan tidak meminta semua institusi selalu sependapat. Ia hanya meminta agar perbedaan kewenangan tidak berubah menjadi kesan adanya pertarungan wibawa.
Sebab ketika orang mulai lebih sibuk membaca isyarat daripada mempercayai penjelasan, hukum perlahan kehilangan bahasa yang bisa dipahami bersama.
Barangkali, perlu juga mengingat satu hal yang jarang disebut tentang Dewi Justitia. Ia sebenarnya tak selalu digambarkan buta. Penutup mata itu datang belakangan –ditambahkan pada abad ke-15, ketika orang-orang Eropa mulai khawatir bahwa keadilan terlalu sering melirik ke arah yang menguntungkan: wajah, pangkat, harta, kedekatan.
Maka mereka menutup matanya. Bukan sebagai hinaan, melainkan sebagai harapan. Toh pedang dan timbangan tetap ada di tangannya.
Dan Justitia, dalam kebutaannya, tidak lagi mengenali keadilan dari apa yang tampak. Melainkan dari apakah pedang dan timbangan itu masih berada dalam satu irama.
Ketika keduanya tak lagi bergerak seirama, pertanyaannya: apakah keduanya masih dipegang oleh tangan yang sama?
Editor : Muhammad Fahmi