RUANG talenta guru. Gagasan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim sebagai ‘solusi’ runyamnya rekrutmen guru. Walaupun nama yang dia munculkan ke publik bukan ruang talenta guru. Melainkan ‘Marketplace (Lokapasar) Guru.’ Sebuah istilah yang lebih ke arah perdagangan online.
Mari kita tidak memakai istilah itu. Terlalu menyimpang dari hakikat pendidikan. Saya meminjam istilah Dede Yusuf, wakil ketua komisi X DPR RI, ‘Ruang Talenta Guru.’ Lebih menentramkan hati. Sekaligus mendekati istilah dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu talent pool. Apakah ruang talenta guru ini siap jadi solusi, atau malah menjadi penerus degradasi?
Munculnya gagasan ruang talenta guru menurut Nadiem berawal dari pemerintah kesulitan memenuhi kebutuhan guru sesuai kebutuhan sekolah. Dalam hal ini jalur pendidikan formal. Mulai jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Ada dua kesulitan. Pertama kesulitan pengelolaan, karena wewenang guru berada pada tangan pemerintah daerah. Jika SD dan SMP, maka pemerintah kabupaten/pemerintah kota (pemkab dan pemkot) yang menjadi pengelolanya. Sedangkan jika tingkat SMA dan SMK, pemerintah provinsi yang menjadi pengelolanya.
Kesulitan kedua, tidak semua pemerintah daerah (pemda) mengajukan kebutuhan guru sesuai data kebutuhan guru yang Kemendikbudristek sediakan melalui aplikasi dapodik (data pokok pendidikan). Padahal, dapodik merupakan aplikasi yang dirancang real time untuk mendata guru di sekolah sesuai kondisi sebenarnya. Dua kesulitan ini menjadi dasar Mendikbudristek menelurkan gagasan ruang talenta guru.
Akibat kesulitan yang terus berlanjut pada rekrutmen guru tiap tahun sejak seleksi PPPK guru mulai tahun 2021 itu bergulir, maka sengkarut rekrutmen guru tetap langgeng. Kebutuhan yang pemda pasok pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) selalu tidak memenuhi kebutuhan sekolah.
Bisa karena pemda mempertimbangkan pemenuhan anggaran yang harus berimbang dengan sektor wajib lain, misalnya kesehatan dan pembangunan fisik. Bisa pula karena kebutuhan guru di lapangan selalu berubah dinamis. Misalnya ada guru yang sakit sehingga tidak bisa melaksanakan tugas di sekolah dalam waktu lama, guru yang meninggal, guru yang mendapat tugas belajar, guru yang memilih mengundurkan diri, karena ingin berkarier di tempat lain, hingga guru pensiun.
Kondisi dinamis ini turut menyumbangsih peran tidak selesainya problematika rekrutmen guru ini. Kajian atas permasalahan tersebut Kemendikbudristek coba atasi dengan mengusulkan adanya solusi ruang talenta guru.
Dalam rapat dengan Komisi X, usulan ini Nadiem klaim merupakan buah diskusi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara, Dan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, ketika konsep ruang talenta guru ini telah siap hadir, maka pembiayaan dan mekanisme kepegawaiannya pun telah siap mengikuti konsep ruang talenta guru ini.
Seperti apa sebenarnya konsep ruang talenta guru ini? Konsep dasarnya yang Nadiem tawarkan yakni fleksibilitas sekolah dalam merekrut guru baru. Tanpa harus menunggu seleksi tahunan yang biasa pemerintah selenggarakan secara serentak.
Sekolah tinggal menyeleksi guru yang telah berada pada basis data (database) ruang talenta guru. Guru yang berhak ada dalam ruang talenta guru ini terdiri atas dua jenis. Calon guru yang telah menyelesaikan pendidikan profesi guru prajabatan dan guru dalam jabatan yang telah terdaftar pada dapodik, namun belum berstatus PPPK.
Dua jenis guru ini yang bisa mengikuti rekrutmen guru. Bagaimana dengan lulusan freshgraduate sarjana pendidikan atau nonkependidikan yang hendak melamar pada sekolah negeri yang berada pada naungan pemerintah? Maka mereka harus mengikuti pendidikan profesi guru prajabatan agar masuk dalam basis data ruang talenta guru.
Melalui ruang talenta guru, pemerintah pusat berharap sekolah tidak perlu lagi menunggu seleksi tahunan. Bisa langsung menggunakan mekanisme rekrutmen tersendiri atau bekerjasama dengan dinas pendidikan atau cabang dinas pendidikan setempat untuk melakukan seleksi lokal guru yang terdapat pada basis data ruang talenta guru.
Hal ini lebih menjangkau penyelesaian sengkarut rekrutmen guru. Daripada masih harus menunggu mekanisme tahunan rekrutmen yang kemungkinan besar tetap terkendala adanya pemda yang tidak mengusulkan kebutuhan, atau mengusulkan kebutuhan. Namun tidak sesuai kebutuhan sekolah.
Ruang talenta guru hadir meminimalisir kesulitan tersebut. Sekaligus memenuhi kebutuhan guru sesuai kondisi sebenarnya. Solusi ini juga dapat menjadi ikhtiar solusi yang berbasis kearifan lokal, namun tetap berdasarkan kompetensi minimal yang dipersyaratkan Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005.
Namun selain ruang talenta guru sebagai solusi, apakah bisa kita melihat solusi ini malah menjadi bagian dari degradasi? Konteks degradasi di sini berarti ada celah yang masih bisa menjadi turunnya legitimasi ruang talenta guru yang nantinya menjadi dasar rekrutmen guru di sekolah, yaitu objektivitas pelaksanaan rekrutmen.
Benarkah dengan adanya seleksi lokal pada sekolah-sekolah yang mendasarkan basis data ruang talenta guru ini menjamin objektivitas dan kualitas seleksi? Tidakkah hal tersebut justru menyuburkan potensi munculnya praktik nepotisme di sekolah?
Apakah tidak ada kekhawatiran para guru yang ada pada basis data berlomba-lomba mendekati tim sekolah atau dinas pendidikan atau cabang dinas pendidikan untuk bisa menjadi prioritas guru yang dipilih lembaga-lembaga tersebut? Tentu ini menjadi pertanyaan-pertanyaan kritis lanjutan mengenai gagasan rekrutmen lokal melalui basis data ruang talenta guru.
Padahal selama ini pemerintah telah berupaya membuat seleksi setransparan dan seobjektif mungkin melalui seleksi berbasis komputer. Seperti yang penulis alami saat mengikuti seleksi CPNS 2018 dan yang penulis amati pada seleksi tulis berbasis komputer pada PPPK guru tahun 2021.
Pada seleksi CPNS 2018 bahkan perkembangan nilai saat mengerjakan soal juga dapat dilihat secara real time melalui layar komputer di luar ruang ujian oleh masyarakat umum. Sehingga, banyak orang di luar ruang ujian dapat mengamati pergerakan nilai. Hal ini tentu bagus menutup ruang transaksional yang mungkin terjadi.
Jika melihat berbagai pertimbangan tersebut, apakah konsep ruang talenta guru ini dapat menjadi solusi atau malah degradasi? Silakan anda menilai. (*)
*) Mahasiswa S2 Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Malang; guru bimbingan dan konseling SMAN 1 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Editor : Jawanto Arifin