SOSOK fenomenal dara asli Probolinggo itu adalah Salma Salsabil. Dia telah memukau dan merebut hati tidak hanya warga Probolinggo. Namun, seluruh penggemar dan fansnya di seantero tanah air.
Salma menjelma menjadi sosok idola kawula muda atau yang lebih populer disebut kalangan milenial. Dara yang beralamat di Kedungdalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo itu berhasil menjuarai ajang kontestasi yang sangat prestisius, yakni Indonesian Idol 2023.
Penyandang gelar The Next Indonesian Idol itu memiliki nama lengkap Salma Salsabil ‘Aliyah Putri Mandaya. Salma lahir pada 12 Februari 2002 dan saat ini berumur 21 tahun. Putri pasangan Ferid dan Ita Kusrini ini merupakan mahasiswa Jurusan Penyajian Musik di Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
Tak hanya memiliki suara yang indah. Pemilik akun Instagram @salmasalsabil12 itu juga pandai memainkan gitar.
Mengutip dari cerita di balik perjuangan Salma Idol di akun YouTube Radar Bromo TV, Salma menurut orang tuanya memang sering ikut festival musik sejak kecil. Bahkan, dia juga suka menciptakan lagu.
Sebelum mengikuti audisi Indonesian Idol 2023, Salma pernah mengikuti beberapa ajang pencarian bakat dan kontes menyanyi lainnya. Tercatat, Salma pernah mengikuti ajang pencarian bakat Idola Cilik musim keempat. Namun, saat itu perjuangannya belum memberikan hasil terbaik. Dia terhenti di babak sembilan besar.
Selain itu, Salma juga pernah mengikuti berbagai kontes pencarian bakat terkenal lainnya. Seperti The Voice Kids Indonesia Season 1, Rising Star Indonesia Season 2, The Voice Indonesia Season 3, dan Sunsilk Hijab Hunt 2017.
Salma dalam beberapa kesempatan selalu memukau para juri, sehingga berulangkali mendapatkan standing ovation. Bahkan Bunga Citra Lestari atau BCL, salah satu juri yang merupakan diva tanah air mengaku salut pada Salma. Bahkan ingin belajar teknik olah vokal kepada Salma yang notabene masih sebagai kontestan itu.
Sontak pujian tersebut membuat wajah Salma merona karena tersanjung. Dan tentu komentar BCL itu membuat votenya meroket hingga mengalahkan kontestan lainnya.
Ueforia dan kebanggan warga Probolinggo kian membuncah tatkala Salma Salsabil masuk ke babak Grand Finalis Indonesian Idol 2023. Bahkan, beberapa pejabat Pemkab Probolinggo datang langsung ke Jakarta beberapa waktu lalu untuk nonton Salma. Lalu saat grand final digelar, juga diadakan nonton bareng.
Demikian pula Pemkot Probolinggo ikut bangga. Selain beberapa pejabatnya nonton langsung ke Jakarta, mereka juga memasang baliho dukungan berukuran besar terhadap Salma.
Ueforia terhadap Salma ini berbanding lurus dengan ueforia warga Probolinggo dalam menyambut gelaran Pemilu serentak tahun 2024, beberapa waktu lalu. Saat tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD (BCAD), mulai tanggal 1 hingga 14 Mei. Warga Probolinggo antusias mengantarkan calon pemimpinnya mendaftar ke KPU Kabupaten Probolinggo.
Sangat beragam dan berwarna-warni cara mereka menunjukkan ueforia dan dukungan terhadap BCAD dari partai yang mereka cintai. Ada yang datang dengan long march dan diiringi marching band. Ada juga yang diiringi rebana atau hadrah seraya melantunkan salawat. Juga ada yang menggunakan sepeda ontel dan kereta kelinci.
Ratusan warga tersebut dengan antusias mengantarkan para calon yang akan berkontestasi. Mengikuti gelaran Pemilu legislatif untuk memperebutkan 50 kursi menjadi anggota DPRD kabupaten Probolinggo masa bakti 2024-2029.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BCAD) periode 2024-2029 telah dibuka KPU Kabupaten Probolinggo mulai 1 Mei 2023. Pendaftaran tersebut berlangsung selama 14 hari hingga 14 Mei 2023 lalu.
Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, ada jadwal tahapan pencalonan. Mulai pengumuman pengajuan bakal calon tanggal 24 - 30 April 2023; pengajuan bakal calon tanggal 1 - 14 Mei 2023; verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei - 23 Juni 2023; pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023.
Selanjutnya penyusunan dan penetapan DCS 12 - 18 Agustus 2023 -Pengumuman DCS 19 - 23 Agustus; penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat terkait DCS 19 - 28 Agustus 2023; pengajuan penggantian calon sementara anggota DPRD Kabupaten/ Kota setelah masukan tanggapan masyarakat atas DCS 14 - 20 September 2023. Kemudian, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober - 3 November 2023; dan pengumuman DCT anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tanggal 4 November 2023.
Filosofi Pemilu serentak 2024
Mengutip sebuah artikel di jurnal Politica yang berjudul Euforia Pemilu Legislatif, Pilpres dan Pemilukada Serentak di Indonesia, antusiasme atau euforia pelaksanaan perhelatan pemilu serentak yang digelar untuk pertama kalinya pada tahun 2019 memang menyisakan beragam peristiwa. Dengan dilaksanakannya pemilu legislatif, pilpres dan pilkada di sebagian daerah atau provinsi yang berlangsung di waktu, hari, dan tahun yang sama, bisa dikatakan terbilang berhasil. Juga menjadi sejarah baru keberhasilan perhelatan demokrasi di Indonesia.
Meskipun begitu, pelaksanaan pemilu serentak ada kejadian yang tidak mengenakkan. Yakni, banyaknya anggota atau petugas pemilu yang meninggal dunia yang diindikasikan mengalami kelelahan karena beban tugas dan tanggungjawab penyelenggara pemilu yang begitu berat. Kejadian ini patut diwaspadai dan diantisipasi agar tak terulang di gelaran Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Tentu dengan berbagai ide dan cara, misalnya dengan penyederhanaan surat suara, mengurangi jumlah form penghitungan suara atau dengan menggunakan bantuan teknologi. Seperti aplikasi Sirekap yang dinilai cukup efektif dan berhasil ketika diterapkan pada Pilkada 2020.
Hanya saja keberadaan aplikasi Sirekap hingga saat ini masih sebatas alat bantu saja. Belum memiliki legitimasi untuk dijadikan acuan sebagaimana rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU.
Persoalan krusial jelang DCT
Saat ini KPU Kabupaten Probolinggo telah menerima pengajuan BCAD dari total keseluruhan 18 Parpol yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) menjadi peserta Pemilu serentak tahun 2024. Dari pengajuan tersebut untuk selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon hingga tanggal 23 Juni mendatang.
Mengacu pada gelaran Pileg 2019, ada beberapa permasalahan krusial yang patut diwaspadai dan diantisipasi. Salah satunya adalah tahap verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) yang terdapat verifikasi terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota.
Tahap verifikasi persyaratan caleg ini selalu menjadi pusat perhatian publik. Sebab, proses tersebut dinilai sangat rawan kecurangan dan manipulasi data. Apalagi jika diketahui ada bakal caleg yang bermasalah, namun kemudian dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu. Akibatnya, hal ini menimbulkan berbagai persepsi negatif terhadap KPU yang melaksanakan proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam Pemilu Anggota Legislatif Tahun 2019, misalnya banyak ditemui laporan adanya caleg yang ternyata bermasalah tetapi lolos dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ataupun dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Mulai dari caleg yang terlibat kasus hukum, caleg yang masih menjabat pejabat publik, hingga caleg yang diduga memalsukan ijazah.
Mengutip dari sebuah artikel dari buku “Bunga Rampai Tata Kelola Pemilu Indonesia” edisi kedua tahun 2020, untuk mengantisipasi kasus ijasah palsu, prosedur verifikasi yang ada saat ini perlu disempurnakan. Caranya, memperketat pemeriksaan terhadap berkas-berkas bacaleg yang rawan manipulasi, misalnya, ijazah bacaleg.
Hal ini dapat dilakukan oleh tim verifikator tanpa harus menunggu adanya tanggapan atau masukan dari masyarakat. Tim verifikator dalam melakukan verifikasi administrasi bacaleg dengan melakukan pengklasifikasian khusus atas ijazah bacaleg untuk selanjutnya dicermati atau diklarifikasi ke instansi terkait.
Setelah dilakukan pengelompokan berdasarkan jenisnya (klasifikasi jenis ijazah), tim verifikator dapat melakukan: pertama screening atau pencermatan dengan mencocokkan nama bacaleg yang tercantum di ijazah dengan nama yang tercantum di KTP. Jika ada perbedaan nama, maka perlu dilakukan klarifikasi ke instansi terkait.
Selanjutnya, perlu dilihat juga tanda tangan di legalisir ijazah. Apakah ada perbedaan tanda tangan dan nama kepala sekolah yang tercantum di ijazah dengan yang dilegalisir. Jika ada perbedaan, maka perlu dilakukan klarifikasi ke instansi terkait.
Selain itu, untuk ijazah di atas tingkat SLTA, perlu dilakukan pengecekan langsung ke aplikasi portal pangkalan data pendidikan tinggi dari Dikti. Jika tidak ditemukan datanya di aplikasi tersebut, maka harus dilakukan klarifikasi ke instansi terkait.
Langkah yang kedua, jika ada bacaleg yang tidak melampirkan ijazahnya (bisa jadi karena hilang atau alasan lainnya) dan hanya melampirkan Surat Keterangan Lulus dari instansi berwenang, maka perlu dilakukan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan ke instansi yang berwenang tersebut.
Langkah ketiga, khusus untuk seluruh ijazah kejar paket C, perlu ada perlakuan khusus. Yakni, perlu dilakukan klarifikasi langsung ke instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut dan klarifikasi ke dinas pendidikan yang berwenang.
Dengan prosedur pemeriksaan yang lebih ketat seperti ini, diharapkan potensi kecurangan atau manipulasi data bacaleg bisa diminimalisir. Sehingga mampu menghasilkan output caleg-caleg yang benar-benar memenuhi syarat dan layak untuk maju sebagai peserta Pemilu. Sehingga, penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024 di Kabupaten Probolinggo khususnya bisa berjalan dengan aman, tertib, damai dan sukses. Sukses penyelenggaranya, sukses juga penyelenggaraannya. (*)
*) Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Editor : Jawanto Arifin