Dea Ayuning Silvy*
Rana Wahyu Ekasari*
SEMENJAK gencar-gencarnya pandemi, di tahun 2020 hingga tahun 2022 masa kini, pemesanan barang melalui toko online atau yang sering kita sebut sebagai E-Commerce semakin membludak. Mulai dari pemesanan kebutuhan primer, hingga kebutuhan tersier.
Menurut 2021 Survei E-Commerce 2021 Badan Statistik E Commerce menunjukkan 1.774.589 usaha E-Commerce (75,15 persen) dari total usaha E-Commerce di Indonesia (2.361.423 usaha) persebaran usahanya masih terpusat di Pulau Jawa. Fenomena ini tentunya berkaitan dengan lokasi yang dekat dengan pusat perekonomian dan ketersediaan fasilitas pendukung usaha seperti akses internet yang memadai[1].
Beberapa dekade yang lalu, pepatah mengatakan bahwa "the solution to pollution is dilution." Miliaran orang dan berton-ton polusi mengotori air, udara, dan tanah kita nanti, tidak sesederhana itu. Dulu planet ini tampak begitu luas dan kosong sehingga kami percaya bahwa limbah mentah yang kami buang, buang, atau kirimkan melalui pipa tidak akan melukai siapa pun atau apa pun. Kita hanya menginginkannya di tempat lain sehingga tidak mempengaruhi kita dan kita tidak perlu memikirkannya.
Lalu, apa hubungan antara orderan belanja online dengan limbah di Perbatasan Laut? Nah, seperti catatan survei yang dilakukan oleh Badan Statistik E Commerce, di Indonesia sendiri telah terdaftar lebih dari dua juta usaha di buka di lapak online. Juga Saat ini, 80 persen sampah laut Indonesia berasal dari daratan dan 30 persen diantaranya dikategorikan sebagai sampah plastik. Setiap tahunnya, 1.29 juta ton sampah plastik, yang turut dipengaruhi oleh pasang surut ombak masuk ke perairan Indonesia dan berkontribusi terhadap akumulasi sampah lokal (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2018).
Dalam perpres nomor 83 tahun 2018 disebutkan bahwasannya
- Sampah di laut menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem perairan, serta membahayakan kesehatan manusia;
- Bahwa pencemaran sampah plastik di laut, telah ditemukan kandungan plastik berukuran mikro dan nano pada biota dan sumber daya laut di perairan Indonesia;
- Bahwa sampah plastik merupakan komponen yang paling sulit diurai oleh proses alam sehingga berbahaya bagi ekosistem perairan dan kesehatan manusia;
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti komitmen Pemerintah Indonesia untuk menangani sampah plastik di laut sebesar 70% (tujuh puhah persen) sampai dengan tahun 2025, perlu disusun langkah-langkah percepatan yang komprehensif dan terpadu;
- Bahwa untuk penanganan sampah laut diperlukan penguatan perencanaan, pengorganisasian yang terpadu; penganggaran, dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Laut
Menurut Undang-Undang no 27 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjelaskan bahwa ekosistem laut terdiri makhluk biota dan abiota tak tertinggal dengan interaksi mereka.
- Daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Kawasan adalah bagian Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
- Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah Kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
- Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
- Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
Jika sampah belanja yang tidak dapat terurai itu terus menumpuk, maka akan terjadi peristiwa polusi lintas batas. Polisi lintas batas hasil dari air yang terkontaminasi dari satu negara yang tumpah ke perairan negara lain. Negara lain tersebut merupakan negara dengan letak berdekatan dengan Indonesia. Seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Oleh karena itu, dalam menanggulangi masalah tersebut diperlukan ide revolusioner seperti mengubah bahan pembungkus juga bahan pelindung yang semula berupa bubble wrap menjadi sobekan kertas. Kertas merupakan bahan yang fleksibel dan apabila disusun dengan tepat dapat melindungi benda pesanan tanpa merusak ekosistem darat maupun laut. Merobek kertas mempercepat proses ini. Setelah Anda merobek-robek dokumen pribadi anda, itu akan memperpendek serat dan menurunkan kualitas kertas dari kualitas tinggi menjadi campuran. Kertas kelas campuran masih dapat didaur ulang, tetapi Anda mungkin akan kesulitan menemukan pendaur ulang yang akan mengambilnya.
Karena harus disimpan selama transportasi, kertas robek biasanya tidak diterima dalam program daur ulang tepi jalan. Namun, ada baiknya memeriksa dengan program lokal Anda. Mereka mungkin menerima kertas robek jika dimasukkan ke dalam kantong kertas yang dapat didaur ulang. Namun, terkadang tinta yang digunakan pada kertas tersebut merupakan tinta toxic yang juga dapat menjadi polusi air hingga menguap dan nantinya yang turun menjadi air hujan. Air hujan ini nantinya lah yang membawa segala polusi ke berbagai penjuru di kawasan Asia Tenggara dan bisa lebih dari itu. Maka diperlukan perubahan dan regulasi terhadap pihak penjual, pengantar, dan pembeli dalam masalah polusi lintas batas ini. (*)
*Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Malang
[1] (2022). Bps.go.id. https://www.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=NjY3ODIxZTY3NDIxYWZkMmM4MWM1NzRi&xzmn=aHR0cHM6Ly93d3cuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMjEvMTIvMTcvNjY3ODIxZTY3NDIxYWZkMmM4MWM1NzRiL3N0YXRpc3Rpay1lLWNvbW1lcmNlLTIwMjEuaHRtbA%3D%3D&twoadfnoarfeauf=MjAyMi0wNy0yMCAxMjowMjo0NA%3D%3D
Editor : Muhammad Fahmi