Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Minim Siswa, 10 SD Negeri di Kabupaten Pasuruan Ini Akan Digabung

Muhamad Busthomi • Senin, 13 Juli 2026 | 20:18 WIB

 

Ilustrasi merger sekolah. (AI)
Ilustrasi merger sekolah. (AI)

 

BANGIL, Radar Bromo– Pemkab Pasuruan mulai menyiapkan skema regrouping atau penggabungan sekolah dasar (SD) negeri yang kekurangan murid. Sebanyak 10 SD Negeri rencananya akan digabung menjadi lima sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan Tri Krisni Astuti mengatakan, regrouping merupakan bagian dari penataan lembaga pendidikan pasca-evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Regrouping dilakukan pada sekolah yang jumlah siswanya tidak memenuhi rombongan belajar (rombel).

Namun penyebabnya bukan hanya karena jumlah siswa tidak memenuhi rombel. Kebijakan itu, menurut Krisni, juga dipengaruhi oleh keterbatasan tenaga pendidik.

"Untuk sekolah-sekolah yang memiliki murid tidak sesuai rombel akan digrup dengan sekolah lain. Sebab, kami memiliki jumlah guru pengajar yang juga terbatas. Dari 10 sekolah, nantinya menjadi lima sekolah," ujarnya.

Salah satu sekolah yang masuk dalam kajian ialah penyatuan SDN Ndermo 1 dan SDN Ndermo 2 di Kecamatan Bangil. Kedua sekolah tersebut selama ini sama-sama kekurangan murid.

Baca Juga: Masih Ada SD Negeri di Kab Pasuruan yang Kekurangan Siswa

Meski demikian, regrouping tidak akan langsung diterapkan. Saat ini Dispendik masih menyelesaikan kajian administrasi. Termasuk penataan aset dan penyusunan naskah dinas sebagai dasar hukum penggabungan sekolah.

"Aset bangunan yang sekolahnya digrup atau dimerger akan dihitung terlebih dahulu. Prosesnya tidak sederhana karena menyangkut aset negara dan administrasi. Kemungkinan baru bisa direalisasikan pada 2027," katanya.

Namun ia memastikan regrouping tidak akan mengurangi hak belajar siswa. Juga tidak akan berdampak terhadap kesejahteraan guru honorer.

Penempatan siswa akan disesuaikan dengan kapasitas ruang kelas di sekolah yang menjadi lokasi penggabungan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Najib Setiawan meminta pemerintah daerah tidak memutuskan regrouping semata-mata berdasarkan pertimbangan efisiensi. Menurut dia, setiap rencana penggabungan harus diawali oleh kajian akademis lebih dulu.

Hal lain yang juga penting yaitu mempertimbangkan akses pendidikan masyarakat. Jangan sampai regrouping justru membuat anak-anak semakin jauh menjangkau sekolah.

“Yang harus dijaga adalah hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi. Jangan sampai kualitas pelayanan pendidikan malah menurun setelah regrouping," ujarnya.

Menurutnya, regrouping perlu dipertimbangan jika memang sekolah-sekolah yang dimaksud jumlah siswanya sangat sedikit. Lalu, hasil kajian akademis merekomendasikan agar regrouping dilakukan untuk efektivitas.

Najib juga meminta Dispendik melibatkan komite sekolah, pemerintah desa, dan wali murid sebelum kebijakan dijalankan.

Menurutnya, komunikasi dan sosialisasi yang baik penting untuk menghindari penolakan rencana regrouping dari masyarakat.

"Jangan sampai regrouping justru menimbulkan persoalan baru. Sosialisasi harus dilakukan sejak awal agar masyarakat memahami alasan dan manfaat kebijakan tersebut," tegasnya. (tom/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
sd negeri kekurangan murid rombongan belajar dinas pendidikan kabupaten pasuruan