
PASURUAN, Radar Bromo— Tunggakan pelanggan Perumdam Tirta Umbulan Kota Pasuruan tembus Rp 10 miliar lebih. Dari 13.689 sambungan rumah (SR) yang belum memenuhi kewajiban pembayaran, sebanyak 7.493 SR di antaranya bahkan sudah diputus secara permanen.
Direktur Perumdam Tirta Umbulan Kota Pasuruan Yudi Wibowo menuturkan, jumlah pelanggan yang masih disegel sementara mencapai 6.196 SR. Nilai tunggakannya lebih dari Rp 4 miliar.
Sementara, 7.493 SR lainnya telah dicabut permanen dengan nilai tunggakan lebih dari Rp 6 miliar.
Tunggakan tersebut tidak hanya berasal dari pelanggan yang masih disegel sementara, tetapi juga pelanggan yang sambungannya sudah dicabut permanen.
Perumdam saat ini masih berupaya menagih tunggakan, terutama kepada pelanggan yang sambungannya masih disegel.
Yudi menjelaskan, pelanggan yang disegel sementara adalah mereka yang belum membayar selama tiga bulan berturut-turut.
Mereka masih dapat kembali berlangganan asalkan melunasi tunggakan. Setelah tunggakan dibayar, segel sementara akan dibuka.
Saat ini petugas Perumdam mendatangi rumah pelanggan yang sambungannya disegel untuk menagih tunggakan. Jika pelanggan memilih berhenti berlangganan, sambungan akan diputus.
Namun karena jumlah pelanggan yang harus didatangi cukup banyak, penagihan dilakukan secara bertahap. Perumdam menargetkan hingga akhir tahun sedikitnya 50 persen dari SR yang disegel sudah selesai didatangi.
"Karena yang mendatangi ini petugas perumdam jadi butuh waktu. Yang memakan waktu itu jika ternyata mereka tidak memperpanjang dan minta diputus," jelasnya.
Menurut Yudi, penagihan lebih sulit dilakukan terhadap pelanggan yang sambungannya sudah diputus. Sebab, pemutusan membuat sambungan mereka tidak lagi aktif.
Di sisi lain, tunggakan tetap tercatat dan tidak dapat dihapus meski pelanggan tidak lagi berlangganan.
Perumdam hanya bisa memaksimalkan penagihan ketika pelanggan tersebut hendak memasang sambungan kembali.
Selain membayar biaya pemasangan, pelanggan yang sambungannya pernah diputus karena menunggak wajib melunasi tunggakan sebelumnya. Jika tidak dilunasi, pemasangan sambungan ulang tidak dapat dilakukan.
"Karena sudah diputus, maka penagihan sulit dilakukan. Makanya, nilai tunggakan pembayaran masih tetap ada," sebut Mantan Kabag Hublang Perumdam Tirta Argopuro Probolinggo ini. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi